Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Gudang penyimpanan gas elpiji ilegal di Kota Siantar banyak yang tidak tersentuk hukum.
Salah satunya gudang milik Ayong yang berada di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Gudang tersebut diketahui telah bertahun tahun dijadikan sebagai tempat penyimpanan gas elpiji dan mobil. Namun, sampai saat ini gudang tersebut belum mengantungi izin pangkalan dari Pertamina.
Saat di konfirmasi, Ayong mengaku tidak sanggup mengurus izin pangkalan kepada Pertamina.
“Biaya pengurusan izin pangkalan elpiji mahal, mana sanggup kita mengurus izinnya” kata manager SPBE Kota Siantar itu.
Disinggung soal sangsi yang diberikan pihak Pertamina jika dirinya diketahui tidak memiliki izin pangkalan, Ayong mengaku siap menerima sangsi tersebut.
“Ya kalau pun nantinya pihak Pertamina mengetahui saya tidak memiliki izin, saya siap kok. Paling disuruh tutup” ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemerintah Kota (Pemkot) Siantar, Hendra mengatakan bahwa, pihaknya telah bekerja sama dengan Kepolisian Siantar untuk melakukan pemeriksaan izin pangkalan kepada pengusaha gas elpiji di Kota Siantar.
“Saat ini pemerintah Kota bekerja sama dengan Kepolisian Siantar masih melakukan pemeriksaan izin pangkalan gas elpiji kepada para pengusaha. Jika ada kedapatan ada pengusaha yang tidak memiliki izin, pasti kita beri sangsi” ucapnya, Kamis (19/5/2022).
Hal serupa juga dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siantar, AKP Banuara Manurung SH. Dia mengatakan pasti ada sangsi tegas untuk pengusaha pangkalan gas elpiji yang tidak memiliki izin.
“Sangsi untuk pengusaha gas elpiji yang tidak memiliki izin pasti ada. Mulai dari penutupan usahanya sampai pidana bisa saja kita berikan, tergantung dari kesalahan apa yang mereka lakukan” tandasnya. (Tim/red).
Discussion about this post