Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Tujuan Lembaga Permasyarakatan (LP) adalah membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Tetapi nyatanya, tujuan tersebut tidak terlaksana didalam LP Kelas IIA Pematangsiantar kabupaten.
Belakangan, Lapas Kelas IIA Siantar kerap di beritakan, baik media cetak, online, bahkan TV. Pemberitaan miring itu terkait beredarnya video penjualan narkoba didalam lapas, WBP yang sedang berkaraoke didalam lapas dan kamar yang mewah bagi beberapa napi, maraknya peredaran Narkoba dan penipuan online yang sering disebut Parengkol yang dilakukan para Napi.
Padahal diketahui bahwa, setiap Napi Penghuni Lapas tidak dibenarkan menggunakan barang elektronik jenis apa pun.
Namun hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) agar kegiatan tersebut bersihkan.
Yang kerap kali dilakukan oleh pihak Lapas apabila ada WBP yang diberitakan oleh awak media, WBP tersebut hanya dipindahkan saja tanpa ada tindakan tegas.
Diminta kepada Kanwil Kemenhumham Sumatera Utara segera melakukan tindakan kepada Kalapas dan KPLP serta para pegawai yang turut serta melindungi permainan di dalam Lapas tersebut.
Salah seorang napi mengatakan bahwa saat ini penipuan online melalui telepon didalam Lapas Kelas IIA Siantar dikendalikan oleh Jumbo, WBP yang menghuni blok Cengkeh kamar 4.
“Sekarang bos parengkol di Lapas Kelas IIA Siantar ini si Jumbo” katanya melalui sambungan telepon, Senin (6/6/2022).
Permainan didalam Lapas diduga di backup oleh Kalapas, KPLP serta beberapa pegawai termasuk Humas Lapas.
Terkait seringnya viral vidio peredaran Narkoba didalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar diharapkan Menkumham Prof.Yasonna Laoly.S.H., M.Sc., Ph.D. menindak tegas bahkan harus mencopot Kalapas, KPLP dan Humas Lapas kelas IIA Pematangsiantar. (Pimred/tim/red).