Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SNT Merah-Putih meminta Kanwil Kemenkumham Sumut segera pindahkan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Jumbo ke Lapas Nusa Kambangan.
Kuasa hukum LSM SNT Merah-Putih, Surya Gokma Partogi Pandiangan SH mengatakan, penjara befokus pada dua hal, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
“Memang pada galibnya, penjara befokus pada dua hal, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian, bukan menjadi ajang manfaat untuk menipu banyak orang melalui telepon seluler atau pun media sosial” Ucapnya, Kamis (9/6/2022).
Dengan maraknya kegiatan penipuan online yang dilakukan dibalik jeruji besi tersebut, pria berprofesi sebagai pengacara itu meminta kepada Kalapas Kelas IIA Siantar untuk segera memindahkan WBP Jumbo yang saat ini menjadi penghuni Blok Cengkeh Kamar 4.
“Banyak masyarakat yang menjadi korban atas penipuan melalui telepon seluler atau media sosial yang dilakukan Jumbo dalam Lapas. Saya berharap, Pimpinan Lapas Kelas IIA Siantar dengan tegas menindak Jumbo yang melakukan penipuan online (parengkol) dan memindahkannya ke Lapas Nusa Kambangan. Agar masyarakat tidak semakin banyak menjadi korban penipuan” pintanya.
Apabila tidak ada tindakan dari Kalapas Kelas IIA Siantar, lanjut Surya. Sebagai kuasa hukum, LSM SNT Merah-Putih akan menyurati Menkumham atau Kanwil Sumut untuk mencopot Kalapas, karena dianggap tidak mampu bersikap tegas dalam memegang kendali di Lapas Kelas IIA Siantar, ujarnya. (Pemred/tim/red).