Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun – Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang seharusnya menjadi tempat terisolasi bagi tahanan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dibina menjadi manusia yang sebenarnya dan dapat diterima kembali dilingkungan sendiri maupun lingkungan Umum.
Dengan tempat isolasi bagi umum tersebut, tentu mempunyai aturan aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan dengan pengawasan ketat oleh sipir Lapas.
Salah satu aturan dan larangan yang harus dilaksanakan yakni, tahanan dilarang keras menggunakan alat elektronik seperti HandPhone (HP).
Namun anehnya, Salah satu warga binaan lapas kelas II A Pematangsiantar bernama Jumbo bebas menggunakan Android.
Hal itu diketahui dari beberapa postingan akun facebook milik seseorang wanita berinisial RN. Dalam postingannya tersebut, tampak Jumbo sedang melakukan video call dari dalam lapas dengan wanita tersebut.
Selain itu, dalam unggahan foto RN pada tanggal 11 Juni 2022, tampak RN foto bersama dengan Jumbo yang diduga foto tersebut diambil dalam kamar wbp jumbo.
Hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, khususnya bagi para awak media. Ada apa dengan pihak Lapas ?. Memperlakukan Jumbo dengan sangat istimewa, bebas menggunakan Android dan membawa wanita masuk kedalam kamar.
Apakah ada sesuatu yang diterima dari WBP Feri alias Jumbo kepada pihak Lapas Kelas IIA Siantar ?, sehingga terkesan di istimewakan.
Salah seorang sumber berinisial BT kepada mitrabhayangkarainobes.com mengatakan bahwa, WBP Jumbo memang memiliki ke istimewaan dalam lapas. Bahkan Ia tidak menampik bahwa WBP jumbo sering memasukkan wanita ke dalam kamar di Lapas Kelas IIA Siantar.
“Ya bang Kalau jumbo memang punya keistimewaan dalam lapas, Ia juga sering memasukkan wanita kedalam kamar yang disewanya dalam Lapas. Dalam seminggu dua kali dia masukkan cewek ke kamar” ungkap sumber, Rabu (22/6/2022).
Dijelaskan, dalam Lapas Kelas IIA Siantar, WBP Feri alias Jumbo berprofesi sebagai Parengkol (penipuan melalui telepon) yang berpenghasilan mencapai puluhan Juta.
“Jumbo ini kerjanya parengkol dalam lapas bang, makanya dia bebas menggunakan hp didalam. Penghasilannya aja puluhan juta sekali kerja” ungkapnya mengakhiri.
Terkait hal itu, Plt kepala lembaga pemasyarakatan kelas II A Pematangsiantar, M Taviv dikonfirmasi melalui humas Daniel Sitindaon lebih memilih diam.
Berikut deretan nama nama Warga Binaan yang dilindungi karena diduga memberikan upeti kepada pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar :
-
Lomo, penghuni blok AA kamar 5,
-
Feri, penghuni blok AA kamar 4,
-
Noval, penghuni blok BB kamar 2,
-
Iwan, penghuni blok Cengkeh kamar 6,
-
Jumbo, penghuni blok Cengkeh kamar 4
Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) Republik Indonesia Reynhard SP Silitong dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
“Terimakasih atas informasinya, saya akan periksa Kalapasnya” kata Dirjenpas melalui pesan media whatsapp.
Diharapkan kepada kanwil Sumut Kemenhumkam agar segera memindahkan nama nama wbp yang diduga kuat di lindungi dan copot Kalapas dan KPLP Lapas kelas IIA Pematangsiantar. (Pemred/tim/red).
Discussion about this post