Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Sandi Sanjaya alias Kakang kedapatan bersembunyi di dalam kamar mandi oleh tim personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Pria yang disebut selalu edarkan narkoba di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi cum, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur itu tak berkutik saat pintu kamar mandi dibuka oleh polisi.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan SH menjelaskan, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah dengan bisnis haram milik Kakang.
Dengan sigap, polisi langsung berangkat ke lokasi rumah yang dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung masuk kedalam rumah tersebut dan menemukan Kakang di dalam kamar mandi.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 (satu) buah tas sandang warna biru berisi uang sebesar Rp. 500.0000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) buah kunci rumah, 1 (satu) lembar catatan dan 1 (satu) buah buku Note Book” ungkap Rudi.
Kasat mengatakan, saat diintrogasi Kakang mengaku ada menyimpan narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya di Jalan Medan Gang AMD, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Dalam rumah kontrakannya tersebut ditemukan barang bukti dari ruang tamu berupa 1 (satu) buah Ban Sepeda motor yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,97 gram. Kakang mengakui sabu tersebut diperoleh dari D warga Indrapura” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti yang dikumpulkan dibawa ke Markas Komando (Mako) Sat Narkoba Polres Siantar.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 6 Tahun” kata Kasat Narkoba Polres Siantar mengakhiri. (Richie).
Discussion about this post