MITRABHAYANGKARAINOBES.COM, SIMALUNGUN – Proyek pengerjaan Replanting (Tanam Ulang) kebun sawit milik PTPN IV unit Balimbingan Afdeling III yang dikerjakan pihak rekanan bermasalah.
Pasalnya, tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disepakati, seperti pengerjaan pembongkaran tanah (Riping). Padahal, proyek replanting sudah memasuki tahap 3 (Tiga), Selasa (19/7/2022).
Berdasarkan hasil penulusuran tim, pengerjaan riping tidak sesuai dengan kedalam yang ditentukan, yang seharusnya 60 cm sampai 65 cm ternyata hanya 30 cm dan pengerjaannya harus memakai Bulldozer tipe D6 – D8 yang sejenis Ripper.
Dan petugas melakukan pengawasan, jika terdapat kesalahan maka harus diulang kembali, agar tidak terjadi dampak alam seperti dampak banjir.
Saat dikonfirmasi ke pihak rekanan, Ayen selaku kepala vendor terkesan bungkam. Tidak memberikan jawaban. Tak cukup sampai disitu tim juga mengkonfirmasi kepada pihak PTPN IV unit Balimbingan namun, hasilnya tetap sama,(Tim).
Discussion about this post