MITRABHAYANGKARAONIBES.COM, SIMALUNGUN – Beredar kabar di tengah masyarakat kerap terjadi kecurangan di saat pendaftaran online PPDB, salah satu celah terjadi kecurangan terjadi, seperti yang terjadi di sekolah SMA N 1 Tanah Jawa baru baru ini. Ketika mengiinput dokumen peserta pendaftar, terutama saat memasuki jalur zonasi, Rabu, (20/7/2022).
Untuk itu perlu transparansi dan dibuka kepada publik agar semua lebih transparan. Pihak operator dari dinas UPTD yang bertugas di sekolah harus berhati-hati untuk meluluskan anak-anak melalui jalur zonasi, setiap prosesnya harus dilakukan secara cermat dan teliti.
Sebab, mengingat dari PPDB tahun lalu, banyak yang memanipulasi data domisili. Sanksi pelanggaran PPDB disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
Jika pelanggarannya melakukan perbuatan melanggar hukum yang termasuk pemalsuan dokumen, maka sanksinya sebagaimana diatur oleh pidana umum di KUHP.
Sanksi ini berkaitan dengan kesalahan-kesalahan yang berhubungan dengan tindakan administratif, semisal pemalsuan dokumen, baik dokumen alamat rumah, dokumen kartu keluarga maupun dokumen identitas.(Tim)
Discussion about this post