MITRABHAYANGKARAINOBES.COM, SIMALUNGUN – AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., setelah diunjuk sebagai kapolres Simalungun yang baru tertanggal, Rabu, (13/7 2022) lalu, membuktikan komitmennya memberantas narkoba.
Komitmen tersebut bukan hanya isapan jempol semata, akan tetapi dibuktikan dengan berhasilnya Polres Simalungun menangkap bandar sabu di wilayah Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu, (20/7/2022) kemarin.
Berselang hanya 8 (Delapan) minggu, sejak dilantiknya menjadi Kapolres Kabupaten Simalungun yang baru. Tak tanggung-tanggung, penangkapan ini berhasil meringkus bandar sabu dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., Kamis, (21/7/2022).
“Sat Narkoba berhasil mengamankan 16 Paket yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, bersadarkan dari adanya laporan informasi yang disampaikan masyarakat”. ucap Adi.
Beliau juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan masyarakat sekaligus bentuk komitmen dari Kapolres Simalungun.
Adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya di dalam sebuah rumah di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi.
Dan sesampainya di lokasi tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.00 WIB. Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut serta berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AW (55).
Dari hasil penggerebekan tersebut tim bersama gamot setempat berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan berat brutto 53,37 gram, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000,- dan 1 (satu) tas sandang warna hitam.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap AW, beliau menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali.
Pelaku memperoleh diduga sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di daerah perkebunan sawit Jalan Sei Mangke Perdagangan dan Tim melakukan upaya pengembangan dilokasi yang disampaikan AW namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.
“Saat ini AW bersama barang bukti berada di Mako Polres Simalungun, guna diproses hukum selanjutnya”. tandas Adi.
Discussion about this post