MITRABHAYANGKARAINOBES.COM, SIMALUNGUN – Sesuai arahan Kapolri tentang pemberantasan judi, Polres Simalungun melalui jajarannya Polsek Perdagangan kembali berhasil meringkus pelaku perjudian jenis Kim Hongkong berinisial MEN, (LK), (40 th)
Hal dimuat dalam Laporan Polisi, Nomor : LP/A/203/VIII/2022/ POLSEK PERDAGANGAN/POLRESSIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tertanggal 26 Agustus 2022.
AKP Josia, S.H.,M.H., menjelaskan Pelaku diringkus saat sedang bermain judi jenis kim Hongkong dengan memberikan kesempatan kepada pembeli nomor tebakan judi di Warung Agung yang terletak di Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Jumat (26/8/2022).
“Kita tangkap pelaku saat bermain judi sambil menunggu calon pembeli nomor tebakan,”jelasnya.
hasil dari tangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) HP merek Nokia poliponic tife 1616 warna hitam, 1 lembar Kertas bertuliskan angka- angka, 1 (satu) buah buku berisikan pesanan tebakan angka, Uang Tunai sebesar Rp.109.000 (Seratus sembilan ribu rupiah), 1 Buah tas warna hitam merek Lotto dan 2 (dua) buah pulpen.
Disisi lain, Kapolsek mangatakan bahwa pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk perjudian merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolres Simalungun.
“kita kembangkan kasus ini dari instruksi Kapolres Simalungun sehingga tim berhasil meringkus pelaku berdasarkan informasi masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya saya memerintahkan anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Edy Syahputra, S.H.,M.H, untuk melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama N Als MEN B berikut mengamankan barang-barang yang berhubungan dengan tebak angka.
“Pelaku juru tulis tebak angka saat ini dibawa ke Polsek Perdagangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Perdagangan AKP JOSIA, S.H.,M.H.
Discussion about this post