Mitrabhayangkarainobes.com/Batam – Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas Di Kota Batam Dan Sekitarnya, hal tersebut jelas merugikan negara karena tidak dikenakan pajak.
Padahal negara sudah membuat aturan yang jelas terkait pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Berdasarkan pantauan kru media di lapangan, rokok tanpa Pita Cukai sangat mudah ditemukan, mulai dari kedai kecil hingga kedai grosir besar dapat ditemukan seperti halnya rokok H-mild yang diproduksi PT. Fantastik Internasional Batam, Sabtu, (27/8/2022).
Selain itu, ada juga jenis rokok rokok lainnya tanpa Pita Cukai yang beredar yang berhasil dihimpun kru media dari lapangan yaitu Rexo, Luffman, Manchester, H mind Bold dan OFO Bold masing-masing menawarkan isi dari 16 batang hingga 20 batang.
Rokok- rokok tanpa Pita Cukai tersebut diketahui dibandrol dengan harga murah berkisar Rp 10.000 – 15.000 dan pedagang juga sangat mudah melakukan pemesanan seperti yang diungkapkan salah satu pedagang di kota Batam.
“Murahnya rokok ini bang, laris manis rokok ini, pesannya pun tinggal telepon sales aja, langsung diantar,” ungkapnya.
Mengerucut dalam hal ini seharusnya pihak dari Bea Cukai atau instansi terkait menelusuri permasalahan yang merugikan negara secara masif, mencari tahu siapa dalang dalam permainan ini.
Karena para dalang begitu juga dengan pengusaha secara jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia sebagai mana yang tertuang di dalam pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi.
“setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Untuk kepada pihak Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait secepatnya memberikan tindakan tegas dan tepat kepada dalang dan pengusaha, agar negara kerugian negara tidak semakin membesar. (Tim).
Discussion about this post