mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Rokok Tanpa Cukai Rugikan Negara Beredar di Batam

by Redaksi
27 Agustus 2022
in Berita, Pemerintahan
0
146
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitrabhayangkarainobes.com/Batam  –  Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas Di Kota Batam Dan Sekitarnya, hal tersebut jelas merugikan negara karena tidak dikenakan pajak.

Padahal negara sudah membuat aturan yang jelas terkait pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Berdasarkan pantauan kru media di lapangan, rokok tanpa Pita Cukai sangat mudah ditemukan, mulai dari kedai kecil hingga kedai grosir besar dapat ditemukan seperti halnya rokok H-mild yang diproduksi PT. Fantastik Internasional Batam, Sabtu, (27/8/2022).

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada juga jenis rokok rokok lainnya tanpa Pita Cukai yang beredar yang berhasil dihimpun kru media dari lapangan yaitu Rexo, Luffman, Manchester, H mind Bold dan OFO Bold masing-masing menawarkan isi dari 16 batang hingga 20 batang.

Baca Juga

30 ASN Masa Purna Bhakti di Pemkab Simalungun Terima Tali Asih Korpri, Wakil Bupati: “Terima kasih telah menjadi ASN Berintegritas, Profesional, dan Berakhlak”.

Pihak Sekolah SD Negeri 094173 Di Duga Lakukan Pungli Rp 250 Ribu Untuk Biaya Transport. 

Lapas Pemuda Langkat Ikuti Apel Bersama Pegawai di lingkungan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Rokok- rokok tanpa Pita Cukai tersebut diketahui dibandrol dengan harga murah berkisar Rp 10.000 – 15.000 dan pedagang juga sangat mudah melakukan pemesanan seperti yang diungkapkan salah satu pedagang di kota Batam.

“Murahnya rokok ini bang, laris manis rokok ini, pesannya pun tinggal telepon sales aja, langsung diantar,” ungkapnya.

Mengerucut dalam hal ini seharusnya pihak dari Bea Cukai atau instansi terkait menelusuri permasalahan yang merugikan negara secara masif, mencari tahu siapa dalang dalam permainan ini.

Karena para dalang begitu juga dengan pengusaha secara jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia sebagai mana yang tertuang di dalam pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi.

“setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Untuk kepada pihak Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait secepatnya memberikan tindakan tegas dan tepat kepada dalang dan pengusaha, agar negara kerugian negara tidak semakin membesar. (Tim).

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

30 ASN Masa Purna Bhakti di Pemkab Simalungun Terima Tali Asih Korpri, Wakil Bupati: “Terima kasih telah menjadi ASN Berintegritas, Profesional, dan Berakhlak”.

30 ASN Masa Purna Bhakti di Pemkab Simalungun Terima Tali Asih Korpri, Wakil Bupati: “Terima kasih telah menjadi ASN Berintegritas, Profesional, dan Berakhlak”.

by dewauang
17 Juli 2025
0

    Mitra bhayangkara Inobes.com -- Simalungun:Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purna bhakti di lingkungan...

Pihak Sekolah SD Negeri 094173 Di Duga Lakukan Pungli Rp 250 Ribu Untuk Biaya Transport. 

Pihak Sekolah SD Negeri 094173 Di Duga Lakukan Pungli Rp 250 Ribu Untuk Biaya Transport. 

by dewauang
17 Juli 2025
0

    Mitra Bhayangkara Inobes.com -- Simalungun: Berawal dari laporan orang tua siswa ke tim media terkait pengusulan surat tersebut...

Lapas Pemuda Langkat Ikuti Apel Bersama Pegawai di lingkungan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Lapas Pemuda Langkat Ikuti Apel Bersama Pegawai di lingkungan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

by dewauang
14 Juli 2025
0

  Mitra bhayangkara inobes.com--Langkat: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat turut mengikuti apel bersama pegawai di lingkungan Kementerian Kementerian...

Rokok Ilegal Bebas beredar di Pasar Horas, Pemkot Siantar Tutup Mata.

Rokok Ilegal Bebas beredar di Pasar Horas, Pemkot Siantar Tutup Mata.

by dewauang
12 Juli 2025
0

Mitrabhayangkarainobes.com/Pematangsiantar  -  Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di wilayah Pematangsiantar. Puluhan merek rokok tanpa pita cukai resmi dijajakan secara...

Discussion about this post

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • 30 ASN Masa Purna Bhakti di Pemkab Simalungun Terima Tali Asih Korpri, Wakil Bupati: “Terima kasih telah menjadi ASN Berintegritas, Profesional, dan Berakhlak”.
  • Pihak Sekolah SD Negeri 094173 Di Duga Lakukan Pungli Rp 250 Ribu Untuk Biaya Transport. 

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com