Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar sampai saat ini belum mampu menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu di Kota Siantar.
Kedua bandar tersebut yakni, Dandi dan Jaka yang mengedarkan sabu di Jalan Singosari Gang Demak, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Dari penuturan HR, kedua bandar sabu tersebut sampai saat ini masih terus melakukan transaksi narkoba, bahkan semakin ramai yang membeli.
“Belum ada Polisi datang menggerebek. Bagaimana mau di gerebek, mereka (Dandi dan Jaka) sudah membayar Polisi dari seorang oknum wartawan, karena diantara mereka masih ada hubungan keluarga sama oknum wartawan itu” ucapnya, Minggu (4/9/2022).
Dikatakan, warga sekitar lokasi saat ini mulai resah akibat perbuatan kedua bandar sabu tersebut.
“Warga juga sudah mulai resah sama aktifitas Dandi dan Jaka yang menjual sabu di Gang Demak ini” katanya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan SH yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.
“Sejauh ini kami masih melakukan penyelidikan ke lokasi tempat peredaran narkoba. Secepatnya akan kami lakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar sabu tersebut.
Diminta kepada Kapolres Siantar, AKBP Fernando untuk terus mengingatkan Kasat Narkoba agar segera menangkap Dandi dan Jaka. (Tim/red).
Discussion about this post