Mitrabhayangkarainobes.com/Simalingun – Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Siantar mendadak jadi jutawan.
Dialah Bembeng, WBP yang saat ini mendekam di Blok Saharjo kamar 23. Dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Siantar, ia mampu membeli beberapa unit rumah di Kota Siantar.
Belakangan diketahui, Bembeng merupakan seorang bandar narkoba kelas kakap. Dan saat ini dirinya mengedarkarkan narkoba jenis sabu di dalam Lapas.
Hal itu diketahui dari salah seorang berinisial TN. Kepada Mitrabhayangkarainobes.com, TN menceritakan secara gamblang permainan Bembeng dari dalam Lapas Kelas IIA Siantar.
“Didalam lapas Bembeng main juga (edarkan narkoba), makanya bisa Bembeng beli rumah di Siantar” ungkap TN, Senin (5/9/2022).
Dia mengatakan, selama menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Siantar, Bembeng mampu membeli tiga unit di Kota Siantar.
“Selama menjalani hukuman, Bembeng sudah membeli tiga rumah di Siantar. Dari mana lagi dia bisa beli rumah kalau tidak dari hasil jual narkoba” katanya.
Dirinya meyakini bahwa, peredaran narkoba yang dilakukan Bembeng saat ini terdapat campur tangan dari oknum pegawai Lapas.
“Biar lancar permainan ini, Bembeng bayar setiap bulan sama KPLP. Kalau tidak bayar mana mungkin bisa. Yang masukkan sabu itu ke Lapas kan Oknum pegawai” jelasnya.
Lebih lanjut TN mengatakan bahwa, dalam permainan Bembeng bersama oknum pegawai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Siantar tidak mengetahui.
“Kalapas tidak mengetahui permainan ini, kalau sampai mengetahui pasti sudah diberantas habislah mereka semua. Makanya kalau ada akses ke Kalapas, berikan aja informasi ini” ucapnya.
Dengan informasi tersebut, Diharapkan kepada kalapas Narkotika Raya agar segera melakukan tindakan. Agar Integritas kalapas tetap terjaga dengan baik.
Discussion about this post