Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Jamal, seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar menggelapkan uang pengurusan penerbitan sertifikat hak tanah dari bawah tangan.
Dirinya tidak mengakui ada menerima uang dari masyarakat yang akan mengurus sertifikat yang sempat ditolak BPN dengan alasan tanah tersebut masuk kedalam kategori tanah DAS.
“Tidak diakui sama Jamal uang kami yang dimintanya untuk mengurus penerbitan sertifikat itu. Sudah saya whatsapp Jamal kemaren untuk mengembalikan uang itu, saya suruh transfer dia (Jamal) tidak mau” kata RS yang menyerahkan uang tersebut, Selasa (6/9/2022).
RS meminta Jamal harus mengembalikan uang tersebut dalam waktu beberapa hari ini.
“Saya tidak mau tau, Jamal harus mengembalikan uang kami yang diterimanya 2 juta itu. Kalau tidak saya akan adukan kepada Kakan BPN Siantar, biar di pecat dia” katanya.
Terpisah, saat ditemui di halaman BPN Siantar, Jamal mengatakan tidak ada menerima uang pengurusan melalui bawah tangan, hanya uang pengukuran.
“Saya tidak ada meminta uang pengurusan 2 juta, tapi saya ada menerima uang 500 ribu. Memang saya berjanji akan menyelesaikan pengurusan serifikat itu, dan berkasnya juga masih sama saya” ungkapnya.
Diminta kepada Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar untuk segera memanggil Jamal untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. (Richie).
Discussion about this post