Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun – Tiga orang warga binaan lapas narkotika Raya, Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, disebut menjadi bandar narkoba didalam lapas itu.
Ketiga orang warga binaan tersebut yakni, Bembeng dan boy penghuni Kamar 23 blok saharjo. Kemudian, Tomi Penghuni Kamar 24 Blok saharjo dan Muda wali penghuni Kamar 06 Blok kartini.
Hal itu diketahui dari seorang sumber yang meminta namanya tidak di publis, demi menjaga keamanan dan kenyamanan diri dan keluarga, Selasa (6/9/2022).
Menurut sumber, Ketiga warga binaan tersebut, mengedarkan narkoba dalam lapas. Dan hal itu belum diketahui Sofian selaku kalapas Narkotika Raya.
“Mereka yang selalu mengedarkan Narkoba dalam lapas bang, Tapi itu tidak diketahui kalapas.” ungkapnya.
“Ketiga orang itu diduga bermain mata dengan oknum sipir dan KPLP. Karena kalau tidak, sudah pasti dibabat itu bang. Apalagi Pak Sofian tau itu, Sudah pasti dihukum mereka itu.” Bebernya.
“Bila perlu copot aja itu KPLP, diduga menerima sesuatu dari ketiga orang napi itu. Karena kalau tidak ada sesuatu diterima, kenapa tak ditindak.” tutupnya.
Dengan informasi tersebut, Diharapkan kepada kalapas Narkotika Raya agar segera melakukan tindakan. Agar Integritas kalapas tetap terjaga dengan baik. (Tim)
Discussion about this post