MITRABHAYANGKARAINOBES.COM – Pematang Siantar – Tempat Hiburan Malam (THM) Coin Bar kembali membuat kontroversi, walaupun sudah menjadi perbincangan dan mendapat layanan surat teguran berstatus teguran kedua dari Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Seakan penolakan dari berbagai elemen masyarakat ataupun teguran dari Pemerintah Kota tersebut hanya angin lalu saja.
Bahkan sampai Ulama di Kota Pematang Siantar yaitu Ustadz Muhammad Sya’ban BM Assiantary menentang aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
Namun, tak kunjung di tanggapi, tampaknya pihak manajemen akan tetap melaksanakan kegiatan tersebut.
Kali ini, tak main-main Tempat Hiburan Malam Coin Bar mengundang Artis DJ tanah air yaitu Viky Nitinegoro yang akan berlangsung malam ini, Jum’at, (7/10/2022).
Merujuk hal tersebut, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Sat Pol PP) Kota Siantar, Robert Samosir ketika dikonfirmasi terkait event tersebut mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk membubarkan event tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres dan untuk event sudah kami sampaikan ke pengusaha agar tidak digelar” ucap Robert Samosir.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Siantar, AKP Arifin Pakpahan yang akan membubarkan paksa jika event tersebut digelar.
“Jika event itu tetap dilaksanakan, pihak kepolisian akan membubarkan secara paksa, karena tidak ada izin yang dikeluarkan. Dan itu Perintah langsung dari Pak Kapolres” ujar Kasat Intelkam Polres Siantar, AKP Arifin Pakpahan, Kamis, (6/10/2022).
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pariwisata Kota Siantar, Rahmad Riyadi mengatakan bahwa, dalam waktu dekat pemko Siantar akan melakukan penutupan sementara terhadap 13 pelaku usaha THM dan SPA yang belum melengkapi izin usaha.
“Beberapa hari lagi Satpol PP akan melakukan penutupan sementara terhadap 13 pelaku usaha THM dan SPA yang ada di Kota Siantar termasuk Koin Bar” ucap Riyadi.
Diminta kepada Kapolresta Siantar, AKBP Fernando untuk memerintahkan anggotanya untuk tetap memantau kegiatan event di Koin Bar agar tidak terlaksana, mengingat event tersebut tidak memiliki izin.
Pemantauan harus dilakukan diatas pukul 00:00 Wib, bukan di pukul 22:00 Wib. (Red)
Discussion about this post