MITRABHAYANGKARAINOBES.COM – Pematang Siantar – Pemko Pematang Siantar enggan menutup Tempat Hiburan Malam Koin Bar yang secara jelas melanggar hukum terkait perizinan Jum’at, (14/10/2022).
Pemko berdalih bahwa bukan ranah Pemkot lakukan tindakan terhadap aktivitas THM Koin Bar, hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pariwisata Kota Siantar, Rahmad Riyadi saat dikonfirmasi pihak wartawan.
“Berkas sudah kita naikkan ke Ibu Walikota dan sudah ditanda tangani, tapi Pemko Siantar tidak memiliki wewenang melakukan penindakan apa pun. Yang berwenang melakukan tindakan Pemerintah Provinsi” ucapnya melalui sambungan telepon.
Ungkapan tersebut sangat jauh berbeda ketika Riyadi dikonfirmasi terkait penindakan terhadap usaha THM beberapa waktu lalu.
Padahal, pada event sebelumnya Personel gabungan yang meliputi Kepolisian, TNIdan Satpol PP melakukan pembubaran paksa event yang dilakukan pihak menajemen Koin Bar, Jum’at, (7/10/2022) lalu.
Namun, pada event kali ini yang rencananya akan dilaksanakan pada Jum’at, (14/10/2022) nanti, dengan mendatangkan artis Ibukota.
Pemko enggan melakukan tindakan pembubaran seperti sebelumnya. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kota Pematang Siantar.
Salah satu masyarakat berinisial AM saat dikonfirmasi media mempertanyakan kinerja dari Pemkot.
“Kenapa kemarin bisa dibubarkan tapi sekarang malah berdalih? ucap AM kepada media dengan nada heran.
Hal tersebut menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Pemkot Pematang Siantar, AM juga berujar bahwa Tokoh Agama sekalipun sudah meminta tindakan penutupan Tempat Hiburan Malam.
“Kecewa kami masyarakat Siantar sama Pemkot, tidak benar kerjanya, lihatlah pemuka sekalipun sudah mendesak Pemkot untuk menutup tapi sampai saat ini tidak ada tindakan, ujarnya sambil mengakhiri pembicaraan. (Red)
Discussion about this post