MITRABHAYANGKARAINOBES.COM – Pematang Siantar – Beredarnya narkoba jenis pil ekstasi secara bebas di Tempat Hiburan Malam (THM) Evo Stars Club hingga kini belum mendapat tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Senin, (11/11/22).
Padahal diduga bandar narkoba jenis pil ekstasi sudah beroperasi sangat lama, akan tetapi tidak ada kepolisian menangkap bandar pil ekstasi bernama Salmino Sitanggang alias Minok.
Ada beberapa yang mengatakan bahwa, kepolisian telah menerima upeti dari Salmino, namun ada juga yang mengatakan kepolisian belum mengantungi data lengkap bandar pil ekstasi tersebut.
Seperti penuturan ADS, salah satu pengunjung yang mengetahui sepak terjang Salmino dalam menjalankan bisnis haramnya. Dia mengatakan, Salmino sudah memberi upeti kepada tim lapangan Satuan Narkoba yang berdinas di Polres Siantar.
“Minok sudah bayar sama tim lapangan Polisi Narkoba, sebulan 15 Juta. Bukan angka yang kecil itu, jadi mana mungkin ditangkap dia (Salmino). Pasti dipeliharalah” Katanya, Jumat (11/11/2022).
Hal berbeda disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan SH yang dikonfirmasi melalui pesan media whatsapp. Rudi mengatakan, Polisi itu harus tegak lurus, tidak boleh berpihak.
“Jika ada yang mengatakan Polisi ada menerima dari bandar, itu tidak benar. Apalagi Sat Narkoba Siantar, saya sebagai Kasat tidak pernah menerima dari bandar. Polisi itu harus tegak lurus, tidak boleh berpihak kemana pun” tegas Rudi Panjaitan.
Pernyataan Kasat Narkoba itu harus dibuktikan dengan melakukan penangkapan terhadap Salmino melalui Kepala Unit (Kanit) Iptu Wilson Panjaitan. (Tim/Red).
Discussion about this post