Mitrabhayangkarainobes.com/Kepri –
Terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen BP Batam yang menyebabkan kerugian milyaran rupiah, Polda Kepri akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasus dugaan pemalsuan dokumen BP Batam tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial BF yang saat ini menjabat sebagai ketua IKABSU.
Kepala Polisi Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), Inspektur Jenderal Polisi Andap Budhi Revianto S.IK melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si membenarkan terbitnya SPDP tersebut
“Benar, Penerbitan SPDP tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/54/V/2022/SPKT-Kepri, tanggal 26 Mei 2022. Pelapor bernama Josua Aginta Sembiring” ungkap Harry melalui Pesan media whatsapp, Sabtu (28/1/2023).
Harry juga menyebut bahwa, Surat perintah tersebut sudah ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian SIK,M.H.
“Perintah penyidikan itu bernomor: Sp Sidik/33/1/2023/Ditreskrimum, dan sudah di tandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian SIK,M.H., pada Hari Rabu (25/1/2023)” ujarnya.
Dalam SPDP tersebut tertulis “Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 telah dimulai penyidikan atas dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau Penipuan. Berupa memalsukan surat-surat dokumen alokasi tanah dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), dan atau penipuan jual-beli tanah, yang terjadi sekira tanggal 24 Mei 2022 di Kota Batam”.
Untuk diketahui, Ketua IKABSU berinisial BF tersebut diduga melakukan penipuan dari bisnis jual beli lahan seluas 1000 Meter di salah satu titik kawasan elite Suka Jadi Kota Batam-Provinsi Kepri milik seorang pengusaha berinisial DS. Atas perbuatan BF, di perkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 5,7 Milyar.
Terpisah, saat di konfirmasi melalui pesan media WhatsApp terkait terbit nya SPDP perkara yang di tujukan kepada dirinya BF Ginting, terduga pelaku penipuan lebih memelih diam
(Tim)
Discussion about this post