Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Petugas Satuan Narkoba Polres Siantar berhasil amankan pelaku terduga pengedar ganja.
Berdasarkanlaporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika, di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang siantar.
Penangkapan berawal Selasa (25/04/2023), sore sekira pukul 16.45 Wib, Personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Lalu, personel Sat Narkoba menuju lokasi yang dimaksud, setelah sampai dilokasi personel melihat seorang laki-laki sedang berada di atas Sp. Motor Yamaha X Ride, BK 5473 WAF.
Kemudian personel langsung menangkap laki-laki yang dicurigai tersebut, yang diketahui bernama Doly Putra Hasundungan Manurung (30) warga Jalan Madura, Gg. Musyawarah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Terhadap pelaku Doly Putra Hasundungan Manurung, ditemukan dari dalam Jok Sepeda Motor yang didudukinya 1 buah plastik warna merah berisi 3 paket Narkotika diduga jenis ganja berat bruto 62,65 gram.
“Saat diinterogasi pelaku Doly Putra Hasundungan Manurung mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yg diperoleh dari seseorang yg tidak dikenal namanya lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil,” ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya.
“Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, tutup Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya. (Richie).
Discussion about this post