Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Pematangsiantar yang dipimpin AKP Banuara Manurung SH berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasa 363 KUHPidana, di Simpang Jalan Ade Irma – Jalan Mojopahit, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (27/04/2023) sekira pukul 11.30 Wib.
Kejadian berawal hari Senin (24/04/2023) sekira pukul 06.55 Wib, pelapor yang bernama Agus Siswanto (25) bangun dari tidurnya di mess Karyawan Steak Pematangsiantar.
Setelah itu Agus hendak pulang kerumahnya di Bah Jambi karena mendengar kabar bahwa neneknya meninggal dunia. Lalu kemudian Agus keluar menuju parkiran untuk melihat sepeda motornya.
Namun, pada saat di parkiran Agus terkejut dan heran karena sepeda motor miliknya merk Honda CB150R No Pol BK 2714 VBG tidak ada lagi. Kemudian Agus membanguni adiknya yang sedang tiduran. Rahmad Dandi dan bertanya “dek, kereta CB nya mana?”,
lalu Rahmad Dandi menjawab “ya diparkiran la bang, ini kuncinya”.
Selanjutnya Agus mengajak adiknya ke parkiran dan menunjukan sepeda motornya sudah hilang, setelah itu Agus bertanya kepada penjaga malam yang biasa dipanggil “Wak Jamal” dan berkata bahwa sepeda motornya hilang sambil membawa Wak Jamal menuju parkiran sepeda motor.
Lalu penjaga malam yang bernama Wak Jamal berkata ” memang tadi sekitar jam 2 pagi pintu masih terbuka karna si FAUZAN dan si Rendi keluar cari makan. Setelah mendengar itu Agus pergi melaporkan kejadian kehilangan sepeda motornya ke Polres Pematangsiantar.
Kemudian dilakukan penangkapan hari Kamis (27/04/2023) pukul 11.30 Wib, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sepeda motor yang mencurigakan berciri-ciri sama dengan yang sedang dicari oleh Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Mendengar informasi tersebut tim langsung berkumpul di Mako Polres Pematangsiantar tepatnya di ruangan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk berdiskusi dan menerima APP dari Kanit I Sat Reskrim.
Setelah itu tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani merapat ke titik yang diberitahukan oleh masyarakat tersebut dan langsung melakukan penyamaran.
Selesai mengamati sepeda motor yang dicurigai Tim langsung mengamankan pelaku dan barang-bukti Sepeda motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan fisik sepeda motor berupa nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan sepeda motor yang ada di LP.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Banuara Manurung SH melalui Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani ketika di konfirmasi menerangkan bahwa, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya lebih dulu memeriksa berkas laporan yang diterima di Polres Pematangsiantar.
“Setelah kita periksa fisik kendaraan tersebut, ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah diduga milik pelapor Agus dari salah satu LP yang ada di Polres Pematangsiantar dengan no LP : LP/B/194/IV/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA,” ucap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani.
“Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung membawa pelaku yang bernama Ganesha Ari Pratama (22) warga Bah Birung Ulu, Birung Ulu Manriah, Kabupaten Simalungun, dan Barang-bukti tersebut ke Mako Polres Pematangsiantar guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI,” tutupnya. (Richie).
Discussion about this post