mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Diduga, Kos Dea 9 Beroperasi Tanpa Izin.

by Redaksi
22 Juli 2023
in Berita, Daerah, Pematangsiantar, Pemerintahan
0
145
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar  –  Membuka bisnis kos-kosan atau kamar kontrakan bisa memperoleh pendapatan pasif dan berulang dari para penyewanya.

Untuk membangun bisnis ini, nilai investasinya juga relatif lebih kecil dibandingkan dengan apartemen mau pun rumah kontrakan. Para pemilik modal atau investor berlomba untuk membuka bisnis ini.

Tidak hanya di Kota Kota besar, di Kota kecil seperti Kota Pematangsiantar para pemilik modal atau investor berlomba untuk membuka bisnis ini.

ADVERTISEMENT

Sayangnya, para pemilik usaha kos kosan ini tidak perduli dengan dokumen perizinan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga

Tingkatkan Kewaspadaan, Kalapas Ajak Petugas dan CPNS Kontrol Branggang. 

Kepsek Dan Mantan Operator SDN 094173 Bagot Puluan Di Duga Berdalih Terkait Pungli Biaya Transport Rp 250 Ribu. 

WUJUDKAN ASTA CITA PRESIDEN, KALAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN KOLABORASI DENGAN DINAS PERTANIAN KOTA PADANGSIDIMPUAN. 

Hampir semua kos kosan di Kota Pematangsiantar tidak melengkapi dokumen perizinan tersebut, Salah satunya kos kosan Dea 9 di Jalan Deyah II No.9, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Pemilik atau penanggung jawab kos kosan Dea 9 bernama Mita mengelak ketika dikonfirmasi terkait dokumen izin usahanya.

“Saya bukan pemilik, saya hanya menjaga, kalau pemiliknya di Jakarta. Soal izin usaha saya tidak mengetahui” tulis Mita melalui pesan media whatsapp, Jumat (21/7/2013)

Terpisah. Salah satu penyewa kamar di kos kosan Dea 9 berinisial AS mengatakan bahwa, pemilik kos kosan Dea 9 bernama Mita.

“Pemiliknya si Mita kos Dea 9 itu. Lumayan banyak juga kos kosannya Mita. Kalau ditanya soal izin usaha saya rasa tidak ada, makanya tidak berani jumpa sama wartawan” kata AS di temui di kos Dea 9.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih, S.STP, M.Si ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan akan ada sanksi bagi para pengusaha yang tidak memiliki izin.

“Nanti kita cek dulu ya. Jika para pengusaha tidak memiliki izin pasti ada sanksinya, mulai dari sanksi administrasi sampai penutupan paksa. Tapi semuakan ada tahapan tahapannya” ujar Soefie.

Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk mengevaluasi izin usaha di seluruh kos kosan yang ada di Kota Pematangsiantar. (red)

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Tingkatkan Kewaspadaan, Kalapas Ajak Petugas dan CPNS Kontrol Branggang. 

Tingkatkan Kewaspadaan, Kalapas Ajak Petugas dan CPNS Kontrol Branggang. 

by dewauang
18 Juli 2025
0

    Mitra bhayangkara Inobes.com -- Langkat:Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda...

Kepsek Dan Mantan Operator SDN 094173 Bagot Puluan Di Duga Berdalih Terkait Pungli Biaya Transport Rp 250 Ribu. 

Kepsek Dan Mantan Operator SDN 094173 Bagot Puluan Di Duga Berdalih Terkait Pungli Biaya Transport Rp 250 Ribu. 

by dewauang
18 Juli 2025
0

    Mitra bhayangkara Inobes.com -- Simalungun: Terkait informasi penerapan biaya transport yang di lakukan pihak sekolah SDN 094173 Bagot...

WUJUDKAN ASTA CITA PRESIDEN, KALAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN KOLABORASI DENGAN DINAS PERTANIAN KOTA PADANGSIDIMPUAN. 

WUJUDKAN ASTA CITA PRESIDEN, KALAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN KOLABORASI DENGAN DINAS PERTANIAN KOTA PADANGSIDIMPUAN. 

by dewauang
18 Juli 2025
0

    Mitra bhayangkara Inobes.com--Padangsidimpuan:Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit kembali melakukan koordinas dan kolaborasi dengan Dinas Pertanian Kota...

30 ASN Masa Purna Bhakti di Pemkab Simalungun Terima Tali Asih Korpri, Wakil Bupati: “Terima kasih telah menjadi ASN Berintegritas, Profesional, dan Berakhlak”.

30 ASN Masa Purna Bhakti di Pemkab Simalungun Terima Tali Asih Korpri, Wakil Bupati: “Terima kasih telah menjadi ASN Berintegritas, Profesional, dan Berakhlak”.

by dewauang
17 Juli 2025
0

    Mitra bhayangkara Inobes.com -- Simalungun:Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purna bhakti di lingkungan...

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Tingkatkan Kewaspadaan, Kalapas Ajak Petugas dan CPNS Kontrol Branggang. 
  • Kepsek Dan Mantan Operator SDN 094173 Bagot Puluan Di Duga Berdalih Terkait Pungli Biaya Transport Rp 250 Ribu. 

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com