Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Membuka bisnis kos-kosan atau kamar kontrakan bisa memperoleh pendapatan pasif dan berulang dari para penyewanya.
Untuk membangun bisnis ini, nilai investasinya juga relatif lebih kecil dibandingkan dengan apartemen mau pun rumah kontrakan. Para pemilik modal atau investor berlomba untuk membuka bisnis ini.
Tidak hanya di Kota Kota besar, di Kota kecil seperti Kota Pematangsiantar para pemilik modal atau investor berlomba untuk membuka bisnis ini.
Sayangnya, para pemilik usaha kos kosan ini tidak perduli dengan dokumen perizinan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Hampir semua kos kosan di Kota Pematangsiantar tidak melengkapi dokumen perizinan tersebut, Salah satunya kos kosan Dea 9 di Jalan Deyah II No.9, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Pemilik atau penanggung jawab kos kosan Dea 9 bernama Mita mengelak ketika dikonfirmasi terkait dokumen izin usahanya.
“Saya bukan pemilik, saya hanya menjaga, kalau pemiliknya di Jakarta. Soal izin usaha saya tidak mengetahui” tulis Mita melalui pesan media whatsapp, Jumat (21/7/2013)
Terpisah. Salah satu penyewa kamar di kos kosan Dea 9 berinisial AS mengatakan bahwa, pemilik kos kosan Dea 9 bernama Mita.
“Pemiliknya si Mita kos Dea 9 itu. Lumayan banyak juga kos kosannya Mita. Kalau ditanya soal izin usaha saya rasa tidak ada, makanya tidak berani jumpa sama wartawan” kata AS di temui di kos Dea 9.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih, S.STP, M.Si ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan akan ada sanksi bagi para pengusaha yang tidak memiliki izin.
“Nanti kita cek dulu ya. Jika para pengusaha tidak memiliki izin pasti ada sanksinya, mulai dari sanksi administrasi sampai penutupan paksa. Tapi semuakan ada tahapan tahapannya” ujar Soefie.
Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk mengevaluasi izin usaha di seluruh kos kosan yang ada di Kota Pematangsiantar. (red)