Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Sudomo (43) harus berurusan dengan hukum lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pria warga Jalan Flores Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat itu diamankan tim Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pada, Kamis 3/8/2023 lalu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan SH menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap Sudomo dilakukan atas informasi dari masyarakat.
“Awalnya personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang sedang piket mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis shabu di Jl. Seram bawah” ungkap Rudi melalui pers realis, Selasa (8/8/2023)
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat berada di alamat yang di informasikan, team melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang berdiri di pinggir sungai , kemudian team langsung menangkap Sudomo.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,04 gram. Kemudian saat pelaku diinterogasi dia (Sudomo) mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperoleh dari J” ucapnya.
kemudian saat dilakukan pengembangan, tim tidak berhasil menemukannya.
Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Tim).