Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun – Kabar yang mengatakan adanya salah satu petinggi di PTPN IV unit Tonduhan Mengintimidasi karyawan untuk memilih calon pangulu tertentu di Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun mulai beredar luas.
Petinggi di PTPN IV unit Tonduhan tersebut yakni, Aska Andi Purba.
Hal itu terungkap dari Briliand (nama samaran), salah satu karyawan PTPN IV unit Tonduhan yang berdomisili di pondok Afdeling 2.0
Menurut Briliand, Aska Andi Purba menyarankan agar para karyawan memilih calon pangulu bermarga Sitorus.
“Pak Aska mengarahkan kami (karyawan) untuk memilih marga Sitorus dalam penyelenggaraan pilpanag di Kecamatan Tonduhan” ungkap Briliand kepada mitrabhayangkarainobes.com, Minggu (10/9/2023).
Kabar tersebut dibantah Aska Andi Purba saat di konfirmasi melalui pesan media whatsapp.
Aska menjelaskan bahwa, dirinya tidak mengintimidasi, melainkan mengedukasi.
“Prinsipnya mengedukasi pak, Mengedukasi bukan mengarahkan kecalon tertentu,” Ucap Aska Andi Purba.
Selanjutnya tim media mencoba mempertanyakan kembali makna Edukasi yang beliau sampaikan, namun pesan whatsapp tidak terkirim, ceklis satu dan di duga beliau ( Aska Andi Purba) telah memblokir nomor tim media.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edukasi artinya usaha yang disengaja untuk melakukan apa yang diinginkan seseorang untuk mempengaruhi dan bertindak sebagai bentuk kegiatannya, baik individu, kelompok atau masyarakat.
Untuk itu, dapat diasumsikan bahwa, Aska Andi Purba yang merupakan karyawan di Perusahaan BUMN PTPN IV Unit Hatonduhan tersebut telah melanggar pasal 280 ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal, dalam Undang Undang tersebut telah diatur sanksi pidana penjara bagi petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi serta karyawan BUMN dan BUMD bila terbukti bergabung sebagai tim kampanye kandidat Pemilu. (Sirait).