Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Masyarakat peduli lingkungan sumatera utara (MPL SU) menyayangkan berdirinya sebuah plank mirip resto mini bar yang ada di kawasan perkotaan kota pematang siantar yang menjual alkohol lebih dari 5% sampai 40%
Ditemui di cafe Vona Senin,25-09-2023 (Ardiansyah Putra Sinaga”sebagai ketua (MPL SU)sangat mengecam dan menyayangkan dengan adanya plank yang bernamakan tokoh pahlawan nasional “Jendral Soedirman” malah di buat pajangan poto dan disamping nya ada minuman alkohol
Ardiansyah mengatakan terkait pengelolan izin penyewaan BMN (Bangunan Milik Negara) yang sebagaimana di ketahui bahwa tanah itu dimiliki oleh Instansi TNI, yang kami duga ini tidak sesuai dengan ketentuan UU NO 34 Tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia dan juga dalam pengelolaan sewa menyewa diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan No. 45 Tahun 2014 pada pasal 3 ayat 1 point a dengan jelas menyebutkan penyewaan BMN dapat mengoptimalkan tugas kemenhan dan TNI namun apakah menjual miras dapat mengoptimalkan tugas mereka.
Selanjutnya Ardiansyah menambahkan bagaimana dengan izin penjualan miras yang diatur ia menduga bahwa soedirman bistro sudah melanggarnya, belum lagi apakah minum ber alkohol tersebut memiliki cukai resmi dari pemerintah.
Kemudian Ardiansyah Mengatakan bahwa ini dapat merusak generasi muda kota pematang siantar dengan jarak Soedirman Bistro sangat berdekatan dengan sekolah maupun tempat kampus perkuliahan.
Disamping menjual miras, Soedirman Bistro juga memiliki waiters atau pelayan yang mengenakan busana yang cukup sexy.
Ia menduga ini sudah menjadi pencemaran nama dari seorang tokoh pahlawan nasional , MPL SU saat ini sedang menanti klarifikasi resmi dari pihak management dan pengusaha . MPL SU juga akan melakukan aksi unjuk rasa terkait pencatutan nama dan mempertanyakan izin pengelolaannya tutupnya. (Sirait).