Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Polres Pematang Siantar, Polda Sumatera Utara, terkesan menantang statement Anggota Komisi III DPR RI terkait Maraknya peredaran sabu di bangsal.
Pasalnya, meski Dua anggota DPR RI menekankan agar polres Pematang Siantar segera menangkap bandar dan pengedar sabu di bangsal, kecamatan Siantar Utara itu, tak membuat polres Pematang Siantar untuk bergerak cepat melakukan penangkapan.
Tekanan dari dua Anggota Komisi III DPR RI yakni, Dr. H. Novri Ompusunggu, S.H, M.H, dan DR. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H.,M.H., ACCS., yang membidangi pengawas hukum itu seperti dianggap angin lalu oleh jajaran polres Pematang Siantar.
Mirisnya !!! tim Sat Narkoba Polres Siantar hanya berani menangkapi bandar narkoba yang kecil saja, sedangkan yang besar kesannya seperti dipelihara.
Dari pantauan media, peredaran dan penjualan sabu sabu di Jalan Bangsal, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara itu sampai hari ini masih berlangsung ramai. Minggu (08/10/2023).
Padahal, Seperti pemberitaan sebelumnya, Dua Anggota DPR RI komisi tiga itu diantaranya, Dr. H. Novri Ompusunggu, S.H., M.H., dan DR. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS, dengan tegas mengatakan agar Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setia Iman Efendi untuk menangkap bandar narkoba di Pematangsiantar.
“Presiden Republik Indonesia telah memerintahkan seluruh Kapolda dan jajaran untuk menangkap seluruh bandar narkoba. Tidak terkecuali di pematang Siantar, karena narkoba adalah musuh bangsa. Namanya sudah musuh bangsa ya harus ditindak tegas. Mari kita Sama sama mencari jalan terbaik untuk menyampaikan Maslah ini, demikian kutipan arahan presiden bapak Jokowi beberapa waktu yang lalu,”
Hal tersebut disampaikan kedua anggota DPR RI komisi III yang membidangi hukum ketika diminta tanggapannya terkait maraknya peredaran narkoba di pematang Siantar, Sabtu (07/10/2023).
Dr.H. Novri Ompusunggu S.H., M.H., menyampaikan, jika Kapolda Sumut melalui polres Pematang Siantar tidak mampu menangkap bandar narkoba di bangsal, maka ia akan menyampaikan hal tersebut kepada Kapolri.
“Saya meminta dengan tegas kepada Kapolres siantar dengan jajarannya terutama kasat Narkoba harus menindak tegas para pelaku bandar dan pengedar Narkoba yang ada di kota pematang siantar dan terkhusus di bangsal kelurahan melayu kecamatan siantar utara tepatnya dibelakang Pajak Horas yg mengkwatirkan.saya sebagai anggota DPR RI komisi 3 yang membidangi Hukum meminta dengan tegas terhadap aparat untuk memberantas peredaran Narkoba.dan apabila nanti aparat tidak dapat bertindak tegas maka saya akan langsung melaporkan kepada bapak Kapolri Listyo Sigit pada rapat pengawasan komisi 3 dengan Kapolri,” ungkap Dr.H.Novri Ompusunggu, SH,.MH Jumat(06/10/2023).
Senada dengan rekannya di Komisi III DPR RI, DR. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS juga menekankan agar Kapolda Sumut melalui polres Pematang Siantar menangkap bandar sabu di bangsal itu.
“Tidak ada pilihan lain kecuali segera bertindak. Saya minta Kapolres Siantar bertindaklah cepat menangkap bandar sabu di Bangsal. Kapolda Sumut sudah memerintahkan seluruh aparat kepolisian di Sumut untuk melakukan tindakan siapa saja bandar narkoba, karena narkoba musuh bersama,” ungkapnya.
“Narkoba musuh bersama, namanya musuh bersama harus segera ditindak,” tegas Hinca yang selalu getol menyoroti terkait peredaran narkoba.
Terpisah,Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H.,S.I.K., mengaku telah berupaya maksimal dan terkesan pasrah untuk di copot.
“Mungkin gak lama saya juga diganti. Ijin kami sudah berupaya. Mohon maaf,” tulisnya Kapolres, Sabtu(07/10) lalu.
Namun tampaknya, statement kedua anggota DPR RI itu tidak berlaku bagi jajaran polres Pematang Siantar. Sehingga patut diduga, jajaran polres Pematang lebih tunduk kepada mafia ketimbang kepada perintah institusi Negara. (Tim).