Mitra bhayangkarainobes – simalungun
Episode ke 1 dan bersambung ke episode ke 2
Alamat bandar sabu :
simpang mayang, lokasi yg pas Huta 1 Kampung Keling,Nagori Perdagangan 2,kecamatan Bandar alamat rumah bandar sabu udin dan khalik
Perangkat desa yang tempat lokasi jual sabu sabu nama nama di alamat ini perlu di periksa dan segera tangkap nama nama penjualan sabu di bawah ini :
Hendra (Toso) ganti nama jd beralih ke si *Udin*.
Kepercayaan. *Kevin* Ngantar dan ambil duit.
*Anggota*
Kamp Padang. :
1. Nazam.
2.IWAN TATO.
3.PORLUT.
4. Rori.
5. Afki.
6. Arya.
KAMP KELING.
1. Rina.
Kamp Jawa.
1.zamal.
Kamp tempel Kuba.
1 Adi.
Pasar 1.
1.zon Datuk.
2. Duro
Lormes Lorba.
1.Gogon.
Kateran.
1. Kancil
Beluk.
1. Usub Sembiring dan anak.
GG Rahayu.
1. Agus.
2.misnan.
3. Ketel
Sugaran bayu.
1. Jimmy.
2. Jepri.
Perlanaan.
1. Budi.
Satuan Reserse Kriminal Khusus Narkoba Polres Simalungun terkesan membiarkan Peredaran Narkoba di Simalungun.
Padahal Negara dengan tegas telah menyatakan bahwa Narkoba adalah musuh bangsa dan harus diberangus hingga ke akar akarnya. Sehingga untuk mempercepat pemberantasannya, maka di buatlah di lembaga kepolisian satuan khusus reserse kriminal narkoba.
Namun tugas khusus yang berikan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun sepertinya kurang maksimal dalam melakukan pemberantasan, bahkan terkesan melakukan pembiaran kepada orang tertentu untuk mengedarkan narkoba di wilayah Simalungun.
Seperti hal nya yang terjadi kepada “Udin Panjang“. Ia seolah mendapat restu untuk mengedarkan Narkoba dari Satnarkoba polres Simalungun.
Ironisnya, Satnarkoba polres Simalungun juga terkesan mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam hal pemberantasan narkoba.
Sebab hingga saat ini, peredaran narkoba di wilayah Simalungun sudah sangat mengkhawatirkan, karena peredarannya sudah sampai ke pelosok desa maupun ke dusun – dusun.
Seperti hal nya di wilayah kecamatan Perdagangan, peredaran narkoba sudah merambah hingga pelosok desa di kecamatan tersebut.
Menurut salah seorang sumber yang meminta namanya tidak di publish menerangkan, bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek perdagangan tersebut dikendalikan seorang bernama Udin Panjang
“Bandar besar sabu sabu di perdagangan hanya Udin panjang Lokasinya di huta 1 kampung keling perdagangan 2, kecamatan bandar sebut narasumber ke awak media, selasa (10/09/2023).
Dia juga menyesalkan sikap Aparat kepolisian, dalam hal ini Satres Narkoba, yang seolah tidak mau tahu tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Simalungun, yang dikendalikan oleh Udin Panjang itu. Karena menurutnya Polres Simalungun atau Satres Narkoba seolah tidak mau menangkap Udin Pelor.
“Kami sangat menyesalkan sikap dari Satres Narkoba polres Simalungun yang terkesan melakukan pembiaran kepada Udin Pelor yang bebas mengedarkan narkoba” ungkapnya dengan nada kesal.
Ditambahkannya, “Kami berharap Kapolda Sumut mengevaluasi jabatan Kasatreskrim Narkoba. Dan tolong kepada kawan kawan wartawan untuk membantu menyampaikan keresahan kami ini kepada Dir Narkoba Poldasu maupun bapak Kapoldasu. Karena kami dengar Pak Kapoldasu sekarang sangat mengantensikan masalah Narkoba ini. Bila perlu agar dicopot Kasatresnarkoba,” tuturnya mengakhiri.
Terkait hal itu, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi yang di konfirmasi melalui sambungan telepon, namun sayangnya nomornya sedang tidak aktif. Begitu juga pesan yang dikirimkan belum mendapatkan balasan hingga berita ini sampai ke meja redaksi