Mitrabhaytangkarainobes.com/Siantar – DHS (22) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar akibat tidak membayar uang stabil.
Berbeda dengan bandar narkoba di Jalan Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang rutin membayar stabil, sehingga sampai saat ini tidak ditangkap.
Diketahui bahwa, DHS warga Jalan Medan Km. 4, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba itu ditangkap di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Sumber jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada, Sabtu 7/10 sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK melalui Plt. Kasi Humas IPTU Jimmy Hutajulu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat sekitar terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar Sabu.
” lanjuti informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan kemudian Petugas menangkap dan menggeledah orang tersebut ditemukan 1 kotak rokok didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 unit HP,” ungkap Kabag Humas Polres Siantar itu, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut Jimmy menjelaskan, pelaku yang diinterogasi mengaku ada menyimpan shabu di sebuah rumah kosong di Jalan Tambun Timur, lalu petugas dan pelaku menuju tempat tersebut selanjutnya pelaku menunjukan tempat pernyimpanan shabu tersebut.
“Dalam rumah kosong itu kami menemukan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat total shabu yang ditemukan 217,75 gram. Pelaku menerangkan harga 1 gram shabu sekira 1 juta rupiah,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya. (Tim).