Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Ivan Sri Muhammad terpaksa harus berurusan ke Polisi. Ia dilporkan oleh Yasrial Efendi.
Pria warga Jalan Medan Simpang Koperasi ini dilaporkan karena telah melarikan uang sejumlah 60 Juta.
Awalnya, Ivan menemui Yasrial meminjam uang dengan alasan untuk penambahan modal usaha.
Karena sudah berkawan cukup lama, Yasrial memberikan uang tersebut kepada Ivan.
“Pertamanya Ivan menemui saya, dia (Ivan) kekurangan uang untuk modal usaha. Janjinya satu Minggu dikembalikan. Karena saya merasa berkawan ya saya kasih,” kata Yasrial menjelaskan, Rabu (22/11/2023) sekira jam 12.09 Wib.
Dikatakan, berselang waktu satu Minggu, Ivan yang ditanyai terkait uang tersebut selalu menghindar, terkesa tidak ingin mengembalikan.
“Setelah satu minggu saya hubungi Ivan mempertanyakan soal uang itu, tapi banyak kali alasannya. Ini sudah satu bulan,” ucapnya.
Karena merasa ditipu, Yasrial Efendi mendatangi Polres Pematangsiantar untuk membuat laporan resmi.
“Saya sudah membuat laporan ke Polres. Saya sudah merasa ditipu sama Ivan. Kalau dia (Ivan) merasa kawan saya, pasti ditemuinya saya, tapj sampai detik ini tidak ada ditemuinya,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Unit I Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) Polres Pematangsiantar, C Simanungkalit ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, Yasrial Efendi telah resmi melaporkan Ivan Sri Muhammat atas tindakan penipuan dan penggelapan,” ujar Kanit I SPKT Polres Pematangsiantar.
Dijelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/562/XI/2023/SPKT/Polres Pematangsiantar, berkas perkara akan ditindak lanjuti.
“Saat ini berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk ditindak lanjuti,” tandasnya. (Richie).