Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Aktifitas penambang Galian C Ilegal bebas beroperasi di bantaran Sungai Bah Bolon di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Tambang Galian C milik keluarga Ivan Sri Muhammat, cucu dari nenek Suparni ini sudah puluhan Tahun menjalankan aktifitas tersebut. Aparat Penegak Hukum hingga saat ini tidak ada tanda-tanda untuk melakukan penertibkan Tambang Galian C tersebut.
Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, mengatakan, pihaknya sudah turun ke lokasi galian C di bantaran Sungai Bah Bolon yang tidak memiliki izin tersebut.
“Jadi, dikawasan itu ada dua titik yang melaksanakan galian C. Surat peringatan untuk pemberhentian sementara juga sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan sampai mereka menerbitkan izinnya,” kata Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang ketentraman dan ketertiban umum (Kabid Tratibum), Raja Nababan saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).
Ia menyebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Pematangsiantar untuk upaya menindaklanjuti Tambang Galian C ilegal di bantaran sungai Bah Bolon.
“Kami akan mengecek kembali, kalau mereka masih beroperasi akan kita tutup paksa,” ucapnya.
Dari pantauan awak media dilokasi, terlihat belasan truk sedang antre menunggu giliran muatan pasir.
Padahal jelas, kegiatan tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan jalan di sekitar tambang galian C. (Tim).