Terlalu kebal hukum bandar sabu di bangsal
Siantar – MBI
Peredaran Narkoba Jenis sabu-sabu di Kampung Bangsal masih terus berlangsung tanpa ada hambatan atau tindakan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Satres Narkoba Polres Siantar.
Hingga saat ini, Satres Narkoba maupun BNNK Pematang Siantar tampaknya masih belum bergeming untuk menangkap para pengedar dan bandar narkoba di Bangsal kota Pematang Siantar.
Banyaknya sorotan masyarakat melalui pemberitaan di media cetak maupun media online tak juga dihiraukan Pihak Satres Narkoba dan BNNK kota Pematangsiantar, propinsi Sumatera Utara.
Demikian disampaikan salah seorang warga seputaran pinggiran Rel lintasan kereta api tepatnya di bangsal, kelurahan Melayu kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar kepada awak media, Sabtu(16/12).
“Sekalipun banyak Sorotan masyarakat melalui pemberitaan di media, pihak kepolisian dan BNNK kota Pematang Siantar tak kunjung menangkap bandar dan pengedar narkoba jenis sabu sabu di bangsal ini,” sebutnya seraya meminta namanya tidak dituliskan dalam pemberitaan.
Padahal, Presiden sendiri telah menyatakan bahwa Narkoba adalah musuh bangsa. Bahkan bapak presiden telah menyatakan pereng terhadap narkoba, karena narkoba perusak generasi bangsa.
“Namun, pernyataan presiden itu tidak diacuhkan oleh Satres Narkoba Polres Siantar. Buktinya, peredaran sabu di bangsal yang sudah seperti jual kacang goreng tak pernah di tindak tegas,” tukasnya.
“Satres Narkoba itu kan dibentuk untuk lebih fokus mengantisipasi dan menindak tegas peredaran narkoba, ini kok sepertinya tidak berfungsi?, lebih baik dibubarkan saja Satres Narkoba dikembalikan ke Satreskrim,” tutupnya.
Dikutip dari laman kementerian Sekertaris Negara, setneg.go.id ada enam poin perintah presiden kepada Kepolisian, BNN, dan TNI terkait pemberantasan Narkoba.
Berikut perintah presiden yang diterbitkan di lama setneg.go.id
Pertama, sektor seperti BNN, Polri, TNI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus bergerak bersama dan bersinergi. “Semua kementerian lembaga menghilangkan ego sektoral, semuanya keroyok rame-rame,” kata Presiden.
Â
Kedua, menyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba. Tapi juga penanganan hukum itu harus lebih keras lagi, lebih tegas lagi pada jaringan-jaringan yang terlibat,†tegas Presiden.
Â
Ketiga, tutup semua celah penyelundupan narkoba karena telah beredar ke berbagai lapisan masyarakat.Tutup celah semua penyelundupan yang berkaitan dengan narkoba di pintu-pintu masuk, baik di pelabuhan maupun di bandara maupun di pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di negara kita,†ujar Presiden.
Keempat, Presiden meminta agar digencarkan kampanye kreatif bahaya narkoba yang menyasar generasi muda.
Kelima, meningkatkan pengawasan yang ketat pada lapas sehingga tidak dijadikan pusat penyebaran dan peredaran narkoba.
Sudah saya sampaikan kepada Kepala BNN bahwa pengawasan yang sangat ketat terhadap Lapas, terutama lapas narkoba itu betul-betul harus dilakukan,” ucap Presiden.
Presiden juga meminta agar dilakukan pengecekan secara rutin di lapas-lapas tersebut. Saya kira mungkin bisa sebulan dua kali, sebulan sekali lapas itu harus dicek secara mendadak baik oleh BNN dengan Polri dan di-backup oleh TNI. Karena menurut saya peredaran di situ mungkin lebih dari 50% peredaran yang ada,†kata Presiden.
Keenam, terkait rehabilitasi penyalahgunaan dan pecandu narkoba, program rehabilitasi harus berjalan efektif sehingga rantai penyalahgunaan narkoba terputus secara optimal.
Perlu diketahui, bahwa perintah presiden itu sampai saat ini belum dicabut atau masih tetap berlaku hingga saat ini. Lantas tidak ada alasan aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan tegas kepada setiap pelaku atau bandar narkoba.
Atau, apakah Satres Narkoba Polres Siantar menganggap perintah presiden tersebut sebagai angin lalu?. Hal ini diduga Satres Narkoba Polres Siantar dan BNNK Pematang Siantar tidak acuh alias tidak menghiraukan dan turut bersama sama dengan bandar narkoba melawan presiden Republik Indonesia selaku pimpinan tertinggi di Negara kesatuan Republik Indonesia.