Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun – Program Bupati Simalungun perihal penerapan pemasangan portal di setiap jalan kabupaten kelas III di nilai tidak di laksanakan sesuai aturan yang berlaku yakni ada 3 payung hukum yang kuat,diantaranya UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan, Permenhub No.82 Tahun 2018 serta Perda No.4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,padahal penerapan program tersebut sangat urgent demi ketahanan jalan raya.
Tetapi beda untuk pemasangan portal yang ada di titik lokasi jalan besar Tangga Batu, tepatnya di Simpang Buntu Huta Palia Borta Saribu Asih, yang sebelumnya warga sedikit merasa senang dan memberi apresiasi atas kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun untuk melaksanakan program yang di canangkan Bupati Simalungun,Radiapo Hasiholan Sinaga.
Tepatnya pada hari Rabu ( 27/12/2023 ) pihak dishub Simalungun tampak di lokasi bekerja untuk pemasangan portal di jalan kabupaten kelas III tersebut dan bertujuan sebagai pembatas jalan yang penting demi menjaga ketahanan jalan raya demi berlalu lintas.
Namun di saat hari yang sama, pemasangan selesai di tandai dengan terpasang nya dua tiang tegap berdiri, alhasil di saat itu pula ada beberapa pengusaha pengangkutan truk ber tonase berat, meminta untuk pemasangan portal di tunda dengan alasan akan mengeluarkan barang barang dari dalam, dan pihak kecamatan dan dishub menyetujui dan memberi tenggang waktu.
Anehnya sesuai waktu yang di minta para pengusaha pengangkutan truk ber tonase berat, tidak ada terlihat melakukan pemindahan dari dalam, dan itu terbukti setelah sampai waktu yang di janjikan yakni ( 10/01/2024 ) portal pun belum di pasang oleh pihak dishub.
Setelah tim media melakukan investigasi ke lokasi ,kamis (11/01/2024) benar bahwa portal tidak terpasang sesuai harapan warga pengguna jalan, lalu tim media langsung meminta keterangan dari pihak dishub Simalungun.
Di saat tim media meminta penjelasan ke dinas perhubungan bapak Sabar Saragih, beliau menjawab pesan singkat whatsapp,dengan meminta agar mencoba koordinasi dengan bawahan nya ,” Coba lae koordinasi dengan kabid kami bapak Sitepu ya,” jawabannya singkat.
Selanjutnya tim media langsung konfirmasi kabid Sitepu sesuai arahan Kadis Perhubungan Simalungun,namun jawaban balik meminta agar berkoordinasi langsung dengan bapak Sabar Saragih,” Langsung saja koordinasi dengan Kadis Dishub Lae,” Ucapnya .
Untuk itu wakil ketua DPRD kabupaten Simalungun bapak Johannes Sipayung ,SE. menyatakan perihal belum terpasang nya portal tersebut,”Oke Pak…, saya akan sampaikan ke Dishub Simalungun agar segera di pasang portal tersebut sesuai aturan yang berlaku, “Tegas nya. (red).