Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun – Perihal pemasalahan penerapan pemasangan portal di jalan besar Tangga Batu,tepatnya di simpang buntu Palia Borta Nagori Saribu Asih kec. Hatonduhan,Simalungun.pihak pemerintah kabupaten melalui Dinas Perhubungan akan segera memasang portal di titik lokasi tersebut.
Sesuai mengikuti aturan dan payung hukum yang berlaku, yakni UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan, Permenhub No.82 Tahun 2018 serta Perda No.4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,selayaknya pihak dishub kabupaten Simalungun tegas melaksanakannya aturan yang berpayung hukum.
Keterangan tegas dari Kepala Dinas Perhubungan,bapak Sabar Saragih ke awak media,” Akan segera kami tindaklanjuti perihal pemasangan portal di titik lokasi yang di maksud,”Jumat (12/01/2024) .
Begitu juga informasi yang di gali awak media dari kepala bidang , bapak Sitepu melalui telpon selulernya,” Rencananya akan kami pasang besok lae ( Sabtu 13/01/2024) atau hari senin menunggu perintah bapak Kadishub Simalungun.
Dan yang sebelumnya wakil ketua DPRD kabupaten Simalungun bapak Johannes Sipayung ,SE. Angkat bicara,menyatakan akan segera mendesak pihak terkait agar segera melaksanakan aturan yang berlaku,kembali beliau menegaskan,jumat 12/01/2024,” kita akan tetap mendesak, agar portal tersebut segera di pasang sebagaimana mestinya.
Kita desak Dinas terkait bukan karena unsur yang lain terlebih saat ini di tahun politik, tujuannya semata karena kita harus ambil sikap tegas demi kepentingan banyak warga pengguna jalan tersebut dan pihak pemerintah tegas melaksanakan undang-undang dan aturan yang berlaku,” Tegas wakil ketua DPRD kabupaten, Johannes Sipayung S.E. (Rait).