Pematangsiantar – Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar dianggap bobrok. Pasalnya, dalam melakukan penertiban, Satpol PP terkesan tebang pilih.
Hal tersebut terlihat dari adanya Penertiban dari Sat Pol PP terhadap bahan bangunan bekas eksekusi di Jalan Diponegoro Gang Buntu, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis, (1/2/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Faisal Dedi Siregar, warga sekitar lokasi penertiban bahan bangunan bekas eksekusi mengatakan bahwa, warga tidak merasa keberatan dengan adanya tumpukan material bahan bangunan bekas eksekusi tersebut.
“Kami asli warga disini tidak ada yang keberatan. Ya alasannya karena memang tidak mengganggu. Ini kenapa jadi warga luar yang keberatan. Herannya, laporan itu ditanggapi sama Sat Pol PP,” kata Faisal.
Dijelaskan, dengan dilakukan penertiban tersebut, Satpol PP Kota Pematangsiantar terkesan ada nenerima SuaP dari Indrawani melalui pengacaranya, Sarbudin Panjaitan.
“Banyak bangunan yang berdiri di Siantar ini yang menyalahi aturan, tidak ada tindakan apa pun dari Sat Pol PP. Contoh kecilnya seperti Pedagang Kaki Lima. Penjual kelapa muda di depan PLN itu tertibkanlah, puluhan Tahun dibiarkan itu, Gedung Kafe Vona juga menyalahi, bongkar jugalah,” cetusnya.
Sementara, Sekretaris Sat Pol PP Kota Pematangsiantar, Mangaraja Nababan yang di konfirmasi melalui telepon whatsapp mengatakan, pihaknya bekerja berdasarkan surat laporan masyarakat yang masuk.
“Kami bekerja berdasarkan surat laporan masyarakat yang masuk, dan semua akan kita tindak jika itu melanggar Peraturan Daerah,” ujarnya. (Richie).