Mitra bhayangkara Inobes.com – Simalungun:
Melalui surat penolakan yang di bubuhi tanda tangan masyarakat meminta kepada pangulu untuk meninjau kembali dan melaksanakan proses penjaringan untuk pengangkatan gamot baru di Dusun Sait Buttu Nagori Sait Buttu Saribu Kecamatan Pematang Sidamanik kabupaten Simalungun.
Pangulu Sait Buttu Saribu di anggap sewenang wenang dalam pengangkatan gamot di dusun Sait Buttu,hal ini terlihat dengan di angkat nya gamot yang tanpa proses penjaringan dan tidak ada nya sosialisasi dan gamot yang di angkat juga melewati batas usia maksimal 42tahun sesuai permendagri no 38 tahun 2015.
Kekecewaan masyarakat itu di sampai kan melalui surat penolakan yang di teruskan kepada Ketua Maujana setempat agar menyampaikan ke Pemerintah Nagori Sait Buttu Saribu segera melakukan proses penjaringan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun Pangulu Sait Buttu IRWAN OPPUSUNGGUH sebelumnya telah menjawab melalui surat resmi kepada Maujana beserta masyarakat dan menyatakan akan tetap mempertahan kan gamot yang di angkat karena itu menurut nya adalah kewenangannya yang tidak bisa di ganggu gugat.
Sementara Permendagri no 83 tahun 2015 pasal 2 ayat2 huruf B menjelas kan kalau pengangkatan perangkat nagori berusia 20tahun minamal dan maksimal 42 tahun.
Sementara gamot yang di angkat pangulu yang tanpa mekanisme proses penjaringan/sosialisasi di duga berusia sekitar 50tahun.jadi jelas itu melanggar aturan permendagri di atas
Sementara camat pamatang sidamanik saat di konfirmasi awak media hanya mengatakan “silah kan tanyak pangulu nya”
Sedang kan dinas DPMPN simalungun melalui kabid Kennedy silalahi menjawab kalau itu melanggar aturan.
dan bila masuk berkas dengan usia lewat batas maka tidak akan di buat no rekening guna pembayaran honor dan juga BPJS nya.
Namun sampai berita ini di terbit kan gamot yang di angkat dengan menabrak aturan itu masih bertugas karena di pertahan kan pangulu nya.(R.Lobe)