Simalungun, MBI
Unit 1 dan unit 2 satnarkoba di tantang awak media MBI, berani apa tidak menangkap bandar Sabu Tosso
Gawat! Bandar sabu Toso di wilayah Hukum Polsek Perdagangan disebut menyetorkan upeti Rp 15 Juta perminggu kepada oknum satuan narkoba polres Simalungun.
Setoran uang atau biasa disebut Upeti itu diduga untuk memuluskan bisnis haram sabu sabu yang dikelola oleh Toso.
Hal itu disampaikan salah seorang warga perdagangan kepada awak media. Warga tersebut juga mengaku mengetahui betul aktivitas dan oknum yang menerima setoran ke oknum satuan Reserse Narkoba polres Simalungun,Sabtu(04/5).
“Bandar sabu sekarang yang aman di wilayah perdagangan bernama Toso. Ia berjalan mulus menjalankan bisnis sabunya karena memberikan upeti 15 juta perminggu ke oknum anggota satnarkoba polres Simalungun,“ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Toso dibantu oleh inisial Dandim alias Marudut yang berdomisili di Nagori tempel jaya 1 kecamatan bosar maligas, kabupaten Simalungun.
Kemudian, untuk wilayah perlanaan, bandar sabu Toso dibantu oleh Bedor sebagai pembagi buah (sabu) wilayah hukum Polsek perdagangan.
Warga berharap agar pihak Polres Simalungun segera melakukan tindakan tegas sesuai dengan yang disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Coky Sentosa Meliala yang menyatakan kabupaten Simalungun harus zero Narkoba.
“Kami minta Kapolres Simalungun segera melakukan tindakan tegas. Terlebih anggota yang terlibat menerima Upeti dari bandar narkoba Toso itu. Bagaimana mungkin narkoba habis jika ada oknum polisi yang menerima uang dari bandar narkoba,” tutup sumber.
Penulis berita : Team / Rival Nasution