Mitra Bhayangkara Inobes.com–Simalungun:
Dugaan praktek mafia tanah yang terjadi di Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik diduga dilakukan oleh oknum ‘Mafia Tanah’ yang berkedok sekelompok masyarakat demi meraup keuntungan pribadi, hal tersebut disampaikan Pahala Sihombing (14/6) selaku Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara.
Sebagai tokoh masyarakat sekaligus pemerhati penyelenggara pelayanan publik, dirinya berpendapat jika sudah seharusnya dalam hal ini Polres Simalungun beserta Kejaksaan Negeri mengusut tuntas serta menyelesaikan permasalahan tersebut, yang sudah beberapa tahun ini tidak kunjung selesai, yang dalam perjalanannya areal tersebut belum dapat digunakan sepenuhnya oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah.
“Saat ini muncul gerakan oknum masyarakat yang mengklaim dan menuntut tanah HGU yang dikelola PT. Toba Pulp Lestari adalah milik mereka dan menurut saya hal tersebut tidak di benarkan apalagi dengan cara yang sangat arogan” ucap Pahala Sihombing.
“Mereka melakukan tindakan memblokir jalan dan melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu situasi kamtibmas, yang dalam hal ini saya rasa dapat berpotensi merugikan negara” tambah Ketua LP4 tersebut.
Lebih lanjut Pahala Sihombing juga mengungkapkan, seharusnya hal tersebut menurutnya bukanlah cara-cara yang tepat, karena seyogyanya Pemerintah Kabupaten Simalungun beserta APH harus memberikan pengertian kepada masyarakat, sehingga Masyarakat tidak salah menilai dan tidak terpengaruh dengan oknum Mafia Tanah dengan mengatasnamakan Tanah Adat atau Ulayat.
Seperti pemberitaan di media online yang kerap di beritakan sebelumnya perihal keberadaan pendatang Lamtoras yang terdapat di Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun yang dituding telah membuat keresahan dikalangan masyarakat, ketua Aliansi Sipolha Sihaporas (ASS) dengan tegas menyatakan penolakan nya terhadap keberadaan kelompok tersebut.
“Saya keberatan dan menolak dengan tegas keberadaan kelompok tersebut, yang mengklaim jika tanah Sipolha Sihaporas merupakan Tanah Ulayat” ucap Ketua ASS Rikot Damanik dengan tegas.
R.Sirait salah seorang pemerhati publik ketika ditanyai pendapat nya perihal permasalahan yang sempat menjadi pemberitaan viral tersebut mengungkapka, sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam hal ini memberikan pendampingan hukum terhadap permasalahan tersebut.
“Seharusny dalam hal ini Pemkab Simalungun beserta jajaran APH memberikan tindakan tegas terhadap aksi² pidana seperti itu, karena dari bukti kepemilikan saja sudah jelas, siapa yang berhak untuk mengelola” ucap nya kepada media.
Dirinya juga menduga ada agenda terselubung dari aksi yang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat tersebut dengan oknum mafia tanah yang tidak tertutup kemungkinan telah berkonspirasi dengan oknum pemerintah daerah.
“Jika tidak segera ditindak tegas para mafia tanah ini, saya menduga sudah ada permainan ini antara mafia tanah dengan oknum pejabat Pemerintah,”tambah R.Sirait.
“PT. Toba Pulp Lestari juga harus segera melaporkan tindakan ini kepada aparat penegak hukum, dan jangan melakukan pembiaran walaupun dari informasi yang saya terima dugaan mafia tanah ini sudah bersifat sangat masif dan melibatkan berbagai pihak sehingga sangat sulit untuk dihadapi” papar nya.
“Jangan ada orang yang merasa kebal dengan hukum di Negara ini, karena Negara kita ini adalah Negara hukum dan berpedoman dengan undang – undang yang berlaku,” tutup R.Sirait dalam memberikan pendapatnya.(Red)