Mitra Bhayangkara Inobes.com– Simalungun:
Menjelang pemilihan kepala daerah Calon Bupati Dan Wakil Bupati di Kabupaten Simalungun yang rencananya akan gelar di tahun 2024 ini, tampak nya keterlibatan sejumlah ASN dan pemerintah Nagori akan melakukan politik praktis,dan hal tersebut jelas melanggar undang-undang tentang pemilu.
Berdasarkan penelusuran awak media di setiap Kecamatan Kabupaten Simalungun, terendusnya isu tak sedap perihal maraknya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam kegiatan politik praktis menjelang Pilkada 2024, seperti di bentuknya posko kemenangan yang di duga telah di persiapan Camat masing-masing wilayah yang akhirnya menimbulkan kecurigaan terhadap ASN dan membuat beberapa pemerhati layanan publik turut angkat bicara..
Salah satunya bapak Drs. E. Ubahman Sinaga M.si selaku ketua Forum Komunikasi Pensiunan ASN/Honorer Kabupaten Simalungun (FORKOMPENAS) sekaligus pemerhati pemerintahan Kabupaten Simalungun,ketika beliau di temui awak media,sabtu (15/06/24),beliau mengatakan, sudah seharusnya seluruh ASN tanpa terkecuali diseluruh Kabupaten Simalungun bersifat netral dalam pilkada 2024.
“Hal seperti itu sangat lah tidak baik, dan kami juga sudah ada mendengar isu² tersebut, ASN itu sudah diikat dengan Undang² dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, karena ASN itu merupakan pelayan masyarakat” ucap Ketua Forkompenas tersebut.
“Kami selaku Forkompenas dalam hal ini dengan tegas menolak jika ada keterlibatan ASN dalam Pilkada Tahun 2024 ini, biarkanlah mengalir apa adanya, rakyat yang menentukan pemimpin nya” tegas Drs E. Ubahman Sinaga M.si
Dirinya juga menegaskan, jika Forkompenas akan siap bersinergi dengan pihak terkait jika ada ditemukan nya kegiatan politik praktis diruang lingkup ASN Kabupaten Simalungun, honorer, begitu juga dengan pemerintah desa.
“ASN itu sangat tidak wajar jika ada keberpihakan terhadap salah satu Paslon, karena hal seperti itulah yang dapat menimbulkan dampak negatif kedepan nya” papar nya.
“Kami juga akan bersinergi dengan pihak terkait perihal tersebut, serta akan mengadukan dan menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di pusat jika ada kami temukan keterlibatan ASN dan Pemerintah Desa dalam hal ini” tegas Ketua Forkompenas.
Pahala Sihombing selaku Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayan Publik (LP4) Sumatera Utara ketika ditanyai pendapatnya mengungkapkan, ASN sudah seharusnya sadar akan tupoksi nya dalam roda pemerintahan.
“ASN itu merupkan pelayan masyarakat, tidak sewajarnya ada terlibat dalam kegiatan politik, apalagi keberpihakan terhadap Paslon dalam pemilu, hal ini perlu kita lakukan pengawasan serius agar tidak ada penekanan yang bertujuan mengarahkan ke paslon tertentu” kata Ketua LP4 Sumatera Utara.
“Saya selaku ketua LP4 dengan tegas mengecam jika ada nya keterlibatan seperti itu, karena semuanya itu sudah diatur dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023, UU nomor 7 tahun 2017 tentang tentang pemilu, serta UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, dengan sangsi pidana dan denda” tegas nya.
“Saya juga menghimbauan terhadap masyarakat luas, jika ada menemukan pelanggaran seperti itu kiranya segera menginformasi dan melaporkan ke pihak terkait” tutup Pahala Sihombing. (R.Sirait)








