Mitra Bhayangkara Inobes.com — Simalungun:
Mantan pasien Rumah Sakit Balimbingan , Kecamatan Tanah Jawa kab. Simalungun,Sumatera utara,bapak Jumingin yang merupakan pensiunan PTPN IV unit Balimbingan kini masih mengeluh merasakan sakit di kediamannya sendiri, Dusun Jawa Dolok Nagori Tangga Batu kec. Hatonduhan Kab. Simalungun, Selasa (18/06/2024).
Sebelumnya bapak Jumingin merupakan pensiunan dari PTPN IV unit Balimbingan dan merupakan pasien di Rumah Sakit Balimbingan yang menggunakan kartu BPJS kesehatan dan beliau sempat opname di ruang inap dan menurut keluarga pasien,pasien sebelumnya mengalami penyakit diabetes atau di sebut penyakit gula darah dan akibatnya salah satu dari kakinya mengalami luka.
Menurut keluarga pasien, Widuri (nama samaran) yang sebelumnya mengatakan bahwa pihak RS Balimbingan mengabaikan pelayanan di saat pasien melakukan cek up seminggu yang lalu dan ketersediaan obatnya yang tidak lengkap yang tertera di sebuah kertas dari pihak RS itu, seharusnya dua jenis obatnya,tapi cuma sejenis yang kami terima , dan besok hari Rabu (19/06/2024) di jadwalkan cek up kembali untuk yang ke dua kalinya, tetapi pasien dan keluarga kompak tidak akan datang ke RS Balimbingan karena selain pelayanan tidak sesuai, pasien mengaku obat yang di terima pasien tidak cocok dan mengakibatkan gatal-gatal pada luka di kaki pasien.
Pasien/paman saya sebenarnya hari Rabu besok di anjurkan kembali ke rumah sakit Balimbingan itu , guna untuk cek up tetapi pasien tidak berkenan kembali ke RS Balimbingan, karena sebelumnya obat yang di berikan sepertinya tidak cocok dan tidak lengkap dan pasien mengeluh gatal-gatal pada luka di kakinya, betul memang di berikan obat kapsul tapi cuma sejenis, kalau gak salah tertulis Clindamycin pada bungkus obat kapsul yang di berikan pihak RS Balimbingan itu , mungkin itu obat penderita diabetes yang di keluhkan paman saya bang,” jelas Widuri ke kru media, Selasa (18/06/2024).
Ya mungkin karena paman saya mengeluh rasa gatal pada kakinya yang mungkin luka tersebut akibat penyakit diabetes yang di deritanya , mangkanya tidak mau lagi melakukan cek up dan lagi takut jika kejadian kembali seperti saat kami melakukan cek up di hari Rabu yang lewat, karena tidak tersedia resep obat yang tertera dan di suruh lagi datang untuk esok harinya, namun begitu kembali datang di hari Kamis nya,toh juga gak ada persediaan obat yang di maksud kan bang, adapun di berikan obat sebelumnya yang di rasa tidak cocok, apalagi jarak tempuh rumah pasien ke RS bukan dekat, mungkin hampir 30 km jaraknya,” Cetusnya kembali.
Sementara ketua LSM LP4 Pahala Sihombing, berpendapat tentang UU no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit jelas dan masih berlaku untuk pasien yang merasa di telantarkan oleh tenaga farmasi di RS Balimbingan tersebut, dan UU tersebut di sebut sebagai berikut.
UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien dan keluarga yaitu :
1.emperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2.Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3.Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4.Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.
5.Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
6.Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7.Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
8.Meminta konsultan tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai.
9.Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
10.Mendapatakan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11.Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
12.Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
13.Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
14.Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
15.Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
16.Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
17.Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
18.Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
Dalam hal tersebut saya berharap jangan lagi ada pihak Rumah Sakit menyepelekan pasien yang menggunakan kartu BPJS kesehatan, mengingat BPJS kesehatan tersebut adalah lembaga pemerintah yang di lindungi oleh undang-undang negara kita,” Papar Pahala Sihombing (R.Sirait) .