Mitra Bhayangkara Inobes.com — Simalungun;
Terkait pelayanan tak sesuai prosedur yang di lakukan oleh pihak apoteker kefarmasian di RS Umum Balimbingan dan perbuatan tersebut di nilai bertentangan dengan peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 2016, pasien pengguna kartu BPJS kesehatan yakni bapak Jumingen (65 tahun) warga Hatonduhan kini masih terbaring lemah di rumahnya.
Karena sebelumnya sesuai penjelasan dari Ibu Sundari yang merupakan salah satu cucu dari Pak Jumingin/pasien,beliau merasa telah di kecewakan atas perilaku kepala apoteker kefarmasian RS umum Balimbingan tersebut, dan seharusnya pasien yang notabenenya sebagai pensiunan di PTPN IV unit Balimbingan maka pihak RS Balimbingan bisa lebih memprioritaskan pasien tersebut.
Dan sepatutnya pimpinan RS Umum Balimbingan dan bawahannya tetap bekerjasama guna untuk mensosialisasikan standarisasi mutu pelayanan sebagai Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagai Publik Service, agar dari waktu ke waktu senantiasa berusaha meningkatkan kinerja maupun mutu pelayanan, dengan upaya meningkatkan disiplin karyawannya.
Ironisnya, pada kenyataan yang ada, justru pelayanan yang mereka dapatkan dari kepala apoteker kefarmasian RS Balimbingan tidak sesuai yang di harapkan, sudah dua hari berturut-turut ke apotek rumah sakit tersebut namun obatnya tetap tidak ada, apalagi setelah mengkonsumsi obat kapsul clindamyicin, pasien merasa alergi pada bagian kakinya yang luka.
Saya dan kakek pun sudah malas untuk kembali melakukan cek up kembali ke RS umum Balimbingan, sebab merasa tidak di layani sesuai yang kami harapkan,bahkan karena alasan tidak tersedianya obat yang telah di resep dokter waktu itu , sampai kepala bagian farmasi menyarankan langsung ke saya untuk kembali keesokan harinya dan ternyata setelah esok harinya saya kembali ke apotek, obat yang di janjikan untuk kakek saya pun tidak ada,saya merasa di permainkan ibu kepala farmasinya,apalagi setelah kakek mulai mengkonsumsi obat clindamyicin itu, kakek mengeluh karena kakinya yang luka justru mengalami alergi ,” Jelas Sundari ke awak media , senin ( 24/06/2024).
Dan seminggu kemudian , tepatnya tanggal 20/06/2024 sekitar pukul 12.30 wib kepala apoteker kefarmasian bersama rombongan datang menjenguk kakek di rumah yang masih terbaring lemah sampai sekarang dan saat itu ibu kepala farmasi bersama bapak Faisal memberikan obat yang sebelumnya tidak tersedia (Pletaal 100mg), sembari menyampaikan kata maaf terhadap kami sekeluarga dan menyadari bahwa dalam hal pelayanan terhadap kami tidak sesuai mutu yang di gaungkan RS Umum Balimbingan tersebut,” Sebutnya kembali.
Sementara saat awak media meminta penjelasan dari ketua LSM LP4 Pahala Sihombing SE melalui telepon selulernya, Senin (24/06/2024), beliau meminta agar perbuatan pelaku yang di ketahilui telah mengecewakan pasien, keluarga pasien dan juga mencoreng nama baik RS Balimbingan tersebut harus di tindaklanjuti dengan tegas.
“Kepada pihak terkait seharusnya segera menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap petugas apoteker kefarmasian yang bekerja tidak sesuai dengan peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 73 tahun 2016,” Ucap Ketua LSM LP4 tersebut ke japos.
Di dalam peraturan Menteri Kesehatan tersebut jelas tertera bahwasanya, Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan harus bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan ketersediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien,” Sambung Pahala Sihombing.
Dan jika kita pahami,resep adalah permintaan tertulis dari dokter kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai yang membutuhkannya,” tuturnya dalam pembicaraan lewat telpon seluler.
Sementara tugas pokok apoteker ialah, selain menyeleksi dan memastikan keamanan obat, ada beberapa tugas apoteker lainnya, di antaranya, Memberikan obat kepada pasien sesuai dengan resep dokter, Memastikan tidak terjadi interaksi obat, Meracik obat Berkolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya untuk merencanakan dan mengevaluasi efektivitas suatu obat terhadap pasien,” paparnya kembali.
“Meski tugas apoteker memberikan obat, ia tidak boleh sembarangan meresepkan obat kepada pasien, terutama obat keras. Hal ini merupakan tindakan malapraktik dan sangat berisiko karena dapat membahayakan pasien,dan jika permasalahan ini tidak selesai, saya berniat menyurati kemenkes pusat,” Jelas bapak Pahala Sihombing SE.
Dan setelah awak media telah mendapatkan penjelasan dari Sundari dan ketua LSM LP4, berharap bisa mendapatkan tanggapan dari ibu kepala farmasi sebagai penanggungjawab dan pimpinan RS umum Balimbingan sebagai pengelola, sampai temuan ini di kirim ke Redaksi, pihak dari rumah sakit belum ada yang bisa di mintain keterangan perihal keluhannya pasien dan keluarga. (R.Sirait)