Mitra Bhayangkara Inobes.com – Simalungun
Andri Dwirahmansyah Kepala Desa (Pangulu) Nagori Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, sesuai dengan keterangan yang dihimpun MBI dituding telah menyalah gunakan jabatan nya selaku Pangulu dengan tujuan kepentingan pribadi dan kelompok nya.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Peduli Indonesia (GPDI) yang dilayangkan oleh Koordinator Wilayah Siantar Simalungun (12/07), guna klarifikasi dugaan penyalah gunaan jabatan tersebut, yang diterima oleh Agung Surya Perkasa selaku Sekretaris Desa yang ditemui di Kantor Nagori.
Andi R Sinaga selaku Koordinator Wilayah ketika dikonfirmasi MBI melalui seluler pribadinya (13/07) menyebutkan, dirinya tidak menampik hal tersebut, serta menjelaskan akan isi dari surat yang telah dilayangkan oleh LSM GPDI kepada Pangulu Nagori Bahkisat.
“Benar memang bang, sudah kita layangkan surat kepada beliau (Pangulu-red) dan diterima langsung oleh sekdes nya dikantor Nagori” ucapnya kepada MBI.
“Semua itu juga sudah berdasarkan penelusuran oleh tim investigasi kami dilapangan, sehingga perlu kita dengarkan langsung penjelasan dan klarifikasi oleh pangulu tersebut, agar terciptanya pemerataan hak disetiap Nagori” tambah nya.
“Kita juga kan selaku sosial kontrol perlu untuk mengawasi kinerja dan memperingatkan para pejabat2 daerah dan Nagori jika terjadinya penyimpangan, agar kedepan nya tercipta kepemimpinan yang tidak berpihak kepada oknum tertentu saja bang” tegas Andi R Sinaga.
Dirinya juga menyebutkan, jika sebelum dilayangkan nya surat klarifikasi tersebut, dirinya beserta tim investigasi lain nya sudah mencoba menghubungi Andri selaku Pangulu Nagori Bahkisat, akan tetapi Pangulu tersebut diduga bersikap apatis dan tidak menghiraukan hal tersebut.
“Sebelum kita layangkan surat ini, sudah kita coba konfirmasi melalui seluler nya pangulu tersebut bang, namun saja beliau tidak menanggapi dan tidak memberikan respon yang positif” papar nya.
“Jika benar memang nantinya hal tersebut terjadi sesuai dengan keterangan dan bukti2 yang telah kita rangkum dilapangan, kami dari LSM GPDI akan segera menempuh jalur hukum dan melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran Undang2 yang sudah kita jelaskan didalam surat klarifikasi tersebut” tutupnya memberikan keterangan. (Red)