mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Prof Maidin Gultom Dalam Sidang Praperadilan : Tindakan Polres Simalungun Di Anggap Tepat Jadikan Ompu Pamontang  Laut Ambarita Sebagai Tersangka. 

by Redaksi
15 Agustus 2024
in Simalungun
0
137
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Mitra Bhayangkara Inobes.com:Simalungun, 15 Agustus 2024 – Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Santo Thomas, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., dalam sidang praperadilan terkait penangkapan Ketua Adat Lamtoras, Ompu Pamontang Laut Ambarita, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Kamis, 15 Agustus 2024. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting dan menjadi sorotan karena menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Simalungun.

ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bantahan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Raya Dinilai Setengah Hati, Pejabat Kunci Bungkam. Aktivis Desak Kakanwil Sumut Turun Tangan.

DIDUGA SARANG PROSTITUSI DAN PEREDARAN MINUMAN KERAS, KAFE REMANG “88” BOSAR GALUGUR DITUNTUT DITUTUP TOTAL — WARGA GERAM, APARAT JANGAN TUTUP MATA. 

Diduga Ada Upaya “Pengondisian” Kasus, Pengedar Narkoba di Sidamanik Terancam Lolos, Barang Bukti dan Intervensi Keluarga Disorot. 

 

Sidang praperadilan ini diajukan oleh para pemohon yang terdiri dari Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofany Ambarita, dan Parando Tamba. Mereka menggugat penetapan tersangka terhadap Ompu Pamontang Laut Ambarita dan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Simalungun, dengan alasan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku dan telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

 

Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon menyatakan kepada majelis hakim bahwa penetapan tersangka oleh Polres Simalungun dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka mengungkapkan bahwa klien mereka, Ompu Pamontang Laut Ambarita, diamankan dari rumahnya pada pukul 3 dini hari, sebuah tindakan yang mereka klaim sebagai pelanggaran HAM.

 

“Majelis Hakim yang terhormat, menurut hemat kami, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Simalungun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. Klien kami diamankan dari rumahnya pada jam 3 dini hari, yang jelas melanggar hak asasi manusia,” tegas penasihat hukum para pemohon dalam sidang tersebut.

 

Menanggapi tuduhan ini, Prof. Dr. Maidin Gultom, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Polres Simalungun, memberikan pandangannya berdasarkan peraturan Kapolri dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Polres Simalungun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Menurut pemikiran saya, apa yang dilakukan oleh Polres Simalungun dalam penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan peraturan Kapolri dan KUH Pidana. Proses penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujar Prof. Maidin dalam kesaksiannya.

 

Lebih lanjut, Prof. Maidin juga menyoroti alat bukti yang diajukan oleh para pemohon terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polres Simalungun. Ia menegaskan bahwa foto-foto yang diajukan oleh pemohon sebagai bukti pelanggaran HAM tidak cukup kuat jika tidak disertai dengan hasil visum.

 

“Menurut pandangan saya, alat bukti terkait pelanggaran HAM yang diajukan oleh para pemohon tidak boleh hanya sebatas foto, tetapi harus didukung oleh hasil visum yang dapat menunjukkan adanya cedera atau tindakan kekerasan yang dialami,” lanjut Prof. Maidin.

 

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Dessy Ginting, kemudian menanggapi argumen dari kedua belah pihak dengan meminta penasihat hukum pemohon untuk mempertanyakan hal-hal yang relevan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menghindari pengulangan argumen yang sama. Hakim juga menekankan pentingnya menyajikan bukti yang konkret dan valid dalam persidangan praperadilan ini.

 

Sidang praperadilan ini menjadi penting karena menyangkut prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia. Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum sebagai upaya untuk memperkuat posisi mereka dalam membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Proses persidangan masih akan berlanjut dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak terkait, termasuk penasehat hukum pemohon dan ahli yang dihadirkan oleh Polres Simalungun. Keputusan akhir dari majelis hakim diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ompu Pamontang Laut Ambarita serta prosedur penangkapan yang dilakukan.

 

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, khususnya komunitas adat di Simalungun, yang menanti hasil persidangan sebagai bentuk keadilan bagi pemimpin mereka. Terlepas dari argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak, sidang ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga mencerminkan supremasi hukum di Indonesia.

 

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Polres Simalungun tetap optimis bahwa tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan membuktikan hal tersebut di persidangan.(R.Sirait)

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Kalapas dan KPLP Lapas Narkotika Pematangsiantar Diduga Biarkan Narkoba dan Penipuan Online Beroperasi.

Bantahan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Raya Dinilai Setengah Hati, Pejabat Kunci Bungkam. Aktivis Desak Kakanwil Sumut Turun Tangan.

by dewauang
18 April 2026
0

. Mitra bhayangkara inobes.com//Simalungun: Bantahan yang disampaikan oleh pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar terkait dugaan peredaran narkotika dan...

DIDUGA SARANG PROSTITUSI DAN PEREDARAN MINUMAN KERAS, KAFE REMANG “88” BOSAR GALUGUR DITUNTUT DITUTUP TOTAL — WARGA GERAM, APARAT JANGAN TUTUP MATA. 

DIDUGA SARANG PROSTITUSI DAN PEREDARAN MINUMAN KERAS, KAFE REMANG “88” BOSAR GALUGUR DITUNTUT DITUTUP TOTAL — WARGA GERAM, APARAT JANGAN TUTUP MATA. 

by dewauang
18 April 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com//SIMALUNGUN – Amarah warga Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, kian memuncak. Kafe remang “88” yang...

Diduga Ada Upaya “Pengondisian” Kasus, Pengedar Narkoba di Sidamanik Terancam Lolos, Barang Bukti dan Intervensi Keluarga Disorot. 

Diduga Ada Upaya “Pengondisian” Kasus, Pengedar Narkoba di Sidamanik Terancam Lolos, Barang Bukti dan Intervensi Keluarga Disorot. 

by dewauang
16 April 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com//Simalungun: Penanganan kasus dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Sidamanik kian memicu kemarahan publik. Seorang pria bernama...

Kalapas dan KPLP Lapas Narkotika Pematangsiantar Diduga Biarkan Narkoba dan Penipuan Online Beroperasi.

Satgas Bara Hati Indonesia Desak Copot Kalapas dan KPLP Lapas Narkotika Pematangsiantar, Diduga Gagal Total dan Bungkam Soal Praktik Narkoba dan Penipuan di Dalam Lapas.

by dewauang
16 April 2026
0

        Mitra bhayangkara inobes.com//Simalungun: Dugaan kuat praktik peredaran narkoba dan penipuan online (lodes) yang berlangsung di Blok...

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • JUDI SABUNG AYAM DAN KARTU DOMINO DI SIANTAR SELATAN DIDUGA KEBAL HUKUM, PUBLIK DESAK APARAT BERTINDAK TEGAS. 
  • Bantahan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Raya Dinilai Setengah Hati, Pejabat Kunci Bungkam. Aktivis Desak Kakanwil Sumut Turun Tangan.

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com