Mitra bhayangkara inobes.com –Simalungun, Warga Kota Pematangsiantar Frisda Teresia Pandiangan korban penggelapan sepeda motor roda dua sesuai Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan No STPL /26/VII/2024/SIMAL-PARAPAT Tertanggal 3 juli 2024 yang terjadi pada hari sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira Pukul 11:00 wib di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Parapat Kecamatan Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun Tepatnya di gerbang masuk kota Parapat atas nama terlapor Panal Hutapea saat ini senang dan bahagia karena pelakunya sudah di tetapkan tersangka dan sudah di lakukan penahanan.
Saat ini pihak kepolisian Polsek Parapat sudah memproses dengan baik dan sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan sudah di lakukan penahanan oleh Polsek Parapat akan tetapi tersangka saat ini di titip di Lembaga Pemasyarakatan Kota Pematangsiantar jln asahan km 6.
Sebelumnya tersangka Atas nama Panal Hutapea pernah memberikan informasi kepada beberapa wartawan media online dimana atas nama pelapor Frisda Teresia Pandiangan ini dituduhkan melakukan tindak pidana penipuan kepada seseorang dan beberapa media menaikkan berita tersebut.
Akan tetapi dugaan tindak pidana penipuan yang di tuduhkan kepada Frisda Pandiangan tidak la benar melainkan informasi yang diberikan panal hutapea ke beberapa media online hanya informasi hoax dan tidak bisa di buktikan kebenarannya.
Saat awak media Mengkonfirmasi kepada Frisda Pandiangan , Mengatakan ,”saya berterima kasih kepada pihak anggota polsek parapat dan bapak kapolsek Polsek Parapat IPTU.Rino Heriyanto yg sudah bekerja keras untuk penanganan penggelapan sepeda motor saya,” Tutur Frisda Pandiangan.
“Karena sebelumnya pelaku sudah membuat resah dan meneror keluarga /orang tua saya ,serta membuat pemberitaan dimedia online yg tidak benar tentang saya,sehingga menyebabkan mamak saya masuk Rumah Sakit setelah membaca pemberitaan yg tidak benar atau hoaks yang di sebutkan panal hutapea, ucap Frisda Pandiangan.
Saya Berharap kepada pihak Aparat Penegak hukum baik kejaksaan ataupun pihak pengadilan yang akan memproses Hukum Tersangka atas nama Panal Hutapea terkait penggelapam sepeda motor saya semoga hukuman setinggi-tingginya diberikan,” Ucapnya.
Saya juga dalam waktu dekat akan membuat laporan tindakan pencemaran nama baik yang di lakukan panal hutapea terhadap saya yang menuduhkan saya melakukan penipuan terhadap orang ,” tutup Frisda Pandiangan.(Red/MBI)







