Mitra bhayangkara inobes.com–Tebing Tinggi:
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi Leonard Silalahi menghadiri Undangan Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi. Selasa, 17/09/2024.
Bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi, agenda rapat tersebut turut dihadiri oleh Pj. Walikota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi, Plt. Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi H. Muhammad Azwar, anggota DPRD, Forkopimda dan undangan lainnya.
Berlangsung pada pukul 10.00 wib kegiatan tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dibuka langsung oleh Plt. Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi, pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah, serta penyematan Lencana DPRD Kota Tebing Tinggi dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Diketahui bahwa pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Rapat Paripurna ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada anggota yang diberhentikan dan dilantik serta dilanjutkan dengan foto bersama.
#Anakagunggdekrisna
#LapasTebingTinggi
#LatetiBeriman
#PemasyarakatanPastiBerdampak
#KumhamPasti
#sahabatpengayoman #kemenkumhamsumut #kemenkumhamri #kusuma.