Mitra bhayangkara inobes.com– Simalungun:
Salah seorang oknum TNI berinisial MN(Nababan) yang disebut bertugas di Kodim 0207/SML dikabarkan membuka Perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) di Sejumlah kecamatan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Hal itu diketahui saat awak media melakukan penelusuran ke sejumlah kecamatan di kabupaten Simalungun. Dan dikuatkan oleh pengakuan beberapa penjaga mesin tembak ikan yang ditemui, Jumat (23/10/2024).
Adapun beberapa kecamatan menjadi sasaran lokasi judi tembak ikan yang dikelola MN oknum Loreng hijau itu diantaranya, di kecamatan Perdagangan dan kecamatan Bangun serta beberapa lainnya di wilayah Simalungun.
Menurut salah seorang warga mengaku bermarga Saragih mengatakan bahwa oknum Nababan tersebut telah lama mengoperasikan perjudian berkedok gelanggang permainan(Gelper). Dia juga menduga bahwa MN ada bekerjasama dengan Oknum Aparat penegak hukum sehingga Nababan leluasa membuka judi tanpa hambatan.
“Nababan orang Kodim Simalungun tokenya bang. Dia sudah lama mengoperasikan perjudian ikan – ikan. Mungkin Nababan sudah ada koordinasi dengan pihak kepolisian makanya dia bebas beroperasi tanpa tindakan penegak hukum,” sebut Saragih.
Pengakuan Saragih juga dikuatkan dengan pengakuan bapak bermarga Sinaga.
“Punya marga Nababan oknum TNI ini pak, kalau mau koordinasi ke dia saja. Siapa yang tak kenal sama Nababan yang dulu kerjasama dengan PT Toga,” terangnya.
Dikatakannya lagi “gelper si Nababan terkesan tak segan dan tak takut dirazia, karena setiap ada razia selalu dapat informasi, seperti yang ada di komplek ruko Griya jalan Asahan Nagori Siantar Estate,Kec.Siantar Kab. Simalungun inilah Pak.
Padahal, didalam undang undang Perjudian telah tegas dilarang baik bandar maupun pelaku dapat di pidana sesuai dengan pasal 303.
Bahkan, Didalam aturan disiplin bahwa TNI adalah alat pertahanan negara dan dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun yang bertentangan dengan hukum.
Namun MN seolah tidak mengindahkan aturan dan larangan larangan itu, sebab ia malah membuka kegiatan yang bertentangan dengan hukum yakni Perjudian. Padahal diketahui, Perjudian itu dapat merusak moral dan tatanan sosial khususnya bagi ekonomi rumah tangga.
Untuk itu diminta kepada pihak aparatur penegak hukum dalam hal ini polres Simalungun untuk segera melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan Perjudian yang dikelola oknum Nababan tersebut.
Begitu juga terhadap pimpinan oknum Nababan agar segera membina anggotanya itu demi menjaga kredibilitas satuan. Karena jika hal itu dibiarkan, dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi nya.
Sampai berita ini diterbitkan, Dandim 0207/Simalungun Letkol Faojan M.Han, maupun Kapolres Simalungun AKBP Coky Sentosa Meliala belum berhasil ditemui untuk dimintai tanggapannya terkait oknum MN tersebut.(Tim)