Mitra bhayangkara inobes.com — Simalungun:
Kepala Desa (Pangulu) Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Beriman Sinaga kini menjadi perhatian publik setelah diduga melakukan kampanye terselubung pada sebuah acara yang dihadiri oleh anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) Simalungun di nagori Saribu Asih, kec. Hatonduhan Kab. Simalungun ,Rabu (30/10/24).
Dalam foto yang beredar di media sosial, Pangulu tersebut terlihat berfoto bersama sejumlah anggota IPK, sambil menunjukkan jari dengan simbol angka “1,” yang diidentifikasi sebagai simbol pasangan calon nomor urut 1 RHS-AZI, dan secara kebetulan calon bupati RHS ikut serta dalam acara tersebut.
Kehadiran Pangulu Beriman Sinaga dan gerakannya yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dinilai sebagai pelanggaran aturan netralitas yang seharusnya dijaga oleh setiap perangkat desa. Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, dan berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun segera turun tangan untuk mengusut tindakan ini.
Aksi Pangulu yang dianggap mendukung pasangan calon tertentu ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat. Beberapa warga menilai, sebagai pejabat desa, Pangulu seharusnya menunjukkan sikap netral tanpa keberpihakan politik. Sebagai aparatur pemerintah desa, ia diharapkan menjaga integritas dalam pemilu, bukan malah terlibat dalam kampanye terselubung yang dapat memengaruhi pilihan masyarakat setempat.
“Pejabat desa seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kami meminta Bawaslu untuk segera melakukan penyelidikan dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pangulu tersebut,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Hatonduhan yang enggan disebutkan namanya.
Terpisah, saat tim media meminta penjelasan ke Beriman Sinaga yang merupakan pangulu Nagori Tonduhan melalui telepon whatsapp,beliau berucap bahwasanya benar tapi itu karena spontanitas.
“Iya benar, banyaknya pangulu lainnya yang ikut serta dalam pelantikan pengurus IPK di Nagori Saribu Asih,Hatonduhan kemarin, apalagi saya di lantik sebagai wakil ketua, secara spontan karena merasa senang dan langsung mengacungkan jari telunjuk, lagian kan kita tau ada calon bupati nomor urut satu (RHS-Red) hadir di acara itu,” Ucapnya ke tim media, Kamis (31/10/24)
Padahal merujuk pada Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa, dilarang keras ikut serta dalam kegiatan kampanye atau menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon selama masa pemilu. Langkah Pangulu yang terlibat dalam kegiatan yang bernuansa politik dianggap sebagai bentuk pelanggaran netralitas. Jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pasal 188 UU tersebut, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain sanksi pidana, Bawaslu juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang melanggar ketentuan netralitas dalam pemilu. Langkah ini dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara dari jabatan, atau rekomendasi pemberhentian tetap kepada pihak terkait.
Peraturan mengenai netralitas aparatur desa dimaksudkan untuk menjaga integritas proses pemilihan umum dan mencegah potensi kecurangan. Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap warganya. Dengan demikian, keterlibatan mereka dalam kampanye politik dapat berdampak besar pada pilihan warga dan memengaruhi keadilan pemilu. Masyarakat pun berharap Bawaslu dapat bersikap adil dan tegas dalam menghadapi permasalahan ini, untuk menghindari terjadinya keberpihakan aparat desa di kemudian hari.
Bawaslu Kabupaten Simalungun diharapkan segera menindaklanjuti Foto yang beredar dan mengambil langkah-langkah investigasi untuk menegakkan aturan. Masyarakat meminta adanya kejelasan dalam penanganan kasus ini, serta penindakan yang tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama di tengah masa kampanye. Dengan menjaga netralitas, pejabat desa dapat mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan tanpa keberpihakan, demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik bagi masyarakat Simalungun. (Red)










