Mitrabhayangkarainobes.com/Pematangsiantar – Penambangan tanah urug (timbunan) ilegal di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba mulai beroperasi kembali.
Sebelumnya, tambang tanah urug tersebut dikelola oleh seorang anggota oknum kepolisian, tapi kini sudah dikelola oleh pihak lain.
Belakangan diketahui bahwa, tambang tanah urug ilegal tersebut saat ini dikelola oleh Asnan Batu Bara, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Pematangsiantar.
Salah seorang sumber, sebut saja Roy ( Nama Samaran) mengatakan bahwa, Pegawai PDAM itu berdalih akan menjual tanah urug kepada masyarakat.
“Asnan Batu Bara beralasan menjual tanah itu kepada masyarakat untuk tanah timbunan. Cobasaya tanya, Berapa banyak sih masyarakat yang membutuhkan tanah timbunan ?. Menurut saya itu cuma alasan saja. Saya yakin tanah itu dibawa ke dalam proyek TOL,” kata Roy, Jumat (11/07/2025).
Roy juga mengatakan, alat berat yang digunakan Asnan merupakan alat berat milik Pemerintah.
“Alar berat yang di pakai Asnan itu milik Pemerintah. Cobatanyakan kepada Bina Marga, ada atau tidak izin menggunakan alat berat itu,” Ucap Roy.
Pengelola tambang tanah uruk yang ditemui dilokasi penambangan mengatakan bahwa, material tanah uruk tersebut dijual kepada masyarakat.
“Tanah urug ini bukan dibawa ke TOL, tapi dijual kepada masarakat. Karena lokasi ini akan dibangun perumahan,” jelasnya.
Ditempat berbeda, Kanit Ekonomi Polres Pematangsiantar, IPTU Chandra Ritonga yang dikonfirmasi terkait adanya aktifitas penambangan tanah urug ilegal di Kecamatan Siantar Martoba mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Terima kasih infonya. Kegiatan penambangan itu akan segera kami lakukan penyelidikan mendalam. Jika ditemukan hal yang melanggar peraturan, pasti akan kami tindak,” tandas IPTU Chandra. (Tim/mbi/RS).








