Mitra bhayangkara inobes.com — Simalungun:
Permainan mesin gelper hanya mengandalkan mesin-mesin judi jackpot. Para pemain bebas bermain menggunakan koin tanpa harus menggunakan keterampilan. Pemain hanya menekan-nekan tombol di mesin jackpot untuk mendapatkan poin. Kemudian poin tersebut ditukar dengan hadiah berbentuk uang.
Dalam Pasal 303 KUHP pidana permainan judi itu bersifat untung-untungan atau sama halnya dengan adu nasib. Pemain tidak butuh keterampilan dalam bermain.
Permainan judi berkedok dengan ketangkasan dengan istilah tembak ikan atau kerap di sebut gelper, kini perjudian tersebut kian marak di wilayah hukum polsek Tanah Jawa, Simalungun,Sumatera Utara.
Sebelumnya terkait jenis perjudian tersebut telah di wartakan oleh salah satu media online, namun sepertinya pihak Polsek Tanah Jawa tidak serius dalam penanganannyw. Hal tersebut membuat warga kecewa, dengan alasan bahwasanya hanya sebagian kecil saja yang di tindaklanjuti, untuk itu warga meminta agar permainan judi gelper di wilayah hukum Tanah Jawa segera di tindak.
Warga yang namanya tidak ingin di sebut inisialnya menyampaikan ke tim media, Sabtu (01/02/25), “kemarin memang ada meja gelper yang di angkat pihak kepolisian yakni di nagori Baja Dolok kecamatan Tanah Jawa dan Simpang Silo mariah Hatonduhan, namun ada beberapa titik yang tidak di tindak pihak kepolisian sektor Tanah Jawa itu bang” Ucapnya.
Sementara di warung Pak Mol di Dusun Mandasari, Tangga Batu,, warung Pak Purba di Pinggir jembatan pekan Buntu Turunan, dan di warung simpang Bagot Puluan atau titi goyang Buntu Turunan kecamatan Hatonduhan di biarkan. Begitu juga meja gelper yang berada di warung bang Gultom simpang RS Balimbingan serta yang berada di warung dekat Halte Atlas Huta Bayu Raja masih aktif dan lancar tanpa ada tindakan hukum ” Ucapnya kembali.
Sementara menurut bang Harahap yang merupakan warga Hatonduhan mengatakan jika meja-meja gelper tersebut di kelola oleh oknum loreng hijau berinisial HYS . Dan hal itu berdampak akan merusak generasi bangsa dan negara.
“Permainan judi dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik, keuangan, hubungan sosial, dan keamanan dan ketergantungan judi dapat membuat seseorang kecanduan, sama seperti narkoba dan alkohol” Jelas beliau ke tim media.
Judi juga dapat membuat seseorang terjerat utang dan kebangkrutan.
Gangguan kesehatan mental, dan judi dapat menyebabkan depresi, stres, frustrasi, dan kemarahan. Sementara permainan judi dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindak kriminal, seperti mencuri atau menjual barang-barang di rumah” Jelasnya kembali.
Terpisah, ketika tim media mencoba meminta tanggapan kepada kapolsek Tanah Jawa,Kompol Asmon Bufira atas maraknya perjudian gelper tersebut lewat pesan whatsapp, sabtu 01/febuari 2025.
Dan beliau menjawab dengan singkat,” Terima kasih informasinya bang” Ucapnya membalas pesan whatsapp tim media.
Sampai temuan ini di turunkan oleh tim Redaksi , pihak kepolisian sektor Tanah Jawa di duga belum menindaklanjuti apa yang di sampaikan tim media Mitra Bhayangkara Inobes. (Tim)