Mitra Bhayangkara Inobes.com — Simalungun:
Konflik mengenai pengrusakan tanaman yang diduga terjadi di atas lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang terjadi di Huta III Nagori Bosar Nauli Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun yang terjadi beberapa bulan silam, tampaknya menyita perhatian publik dan menjadi sorotan bagi sejumlah instansi pemerintahan, termasuk DPRD Kabupaten Simalungun.
Samrin Girsang S.Pd M.Pd selaku Wakil Ketua I DPRD Simalungun ketika dikonfirmasi diruang kerja nya (07/02) menyebutkan, dirinya telah memanggil beberapa pihak terkait dan akan terus menelusuri kebenaran permasalahan yang ada, agar tidak menjadi polemik ditengah tengah masyarakat Kabupaten Simalungun.
“Berdasarkan laporan pengaduan yang kami terima dari Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara mengenai adanya dugaan penyerobotan lahan hutan negara, sehingga kami sudah meminta klarifikasi dari pihak CV. Jaya Anugrah beserta Pangulu Bosar Nauli dan Ketua LP4 selaku pemberi pelaporan” kata Samrin Girsang.
“Kedepan nya juga kita akan memanggil pihak Dinas Kehutanan dan juga warga Kelompok Tani Hutan Bosar Nauli Bersatu yang terkait konflik dengan pihak CV guna klarifikasi, agar permasalahan ini terang benderang” tambah Wakil Ketua I DPRD Simalungun.
Dirinya juga mengungkapkan, dalam waktu singkat lepas rampung nya diperoleh klarifikasi terkait permasalahan tersebut, pihak nya akan membawakan hal tersebut dalam rapat khusus ataupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan besar kemungkinan akan di bentuk panitia khusus (Pansus).
“Nanti akan kita bawakan kedalam rapat khusus bang, apakah nanti kita bawakan ke dalam RDP ataupun kita bentuk nanti Panitia Khusus (Pansus) guna turun langsung ke lokasi beserta pihak² terkait untuk meninjau langsung lokasi, karena permasalahan ini menyangkut masyarakat luas, mengingat tupoksi kita dalam hal ini adalah perwakilan rakyat di Badan Legislatif Negara” tegas Samrin Girsang.
Hal senada juga diungkapkan Jepra Manurung SH selaku Wakil Ketua III DPRD Simalungun, dirinya juga menyatakan hal tersebut segera dibahas dalam RDP dalam waktu singkat guna dibentuknya Pansus, agar permasalahan tersebut menjadi terang benderang di tengah² masyarakat.
“Tadi saya juga sudah mendengar keterangan langsung dari perwakilan pihak CV. Jaya Anugrah beserta keterangan dari Pemerintah setempat dan perwakilan masyarakat, dan segera akan kita bentuk nanti Pansus guna meninjau langsung ke lokasi agar terang benderang semuanya lae” kata Jepra Manurung.
“Saya tegaskan, kami disini adalah perwakilan rakyat, yang akan memperjuangkan nasib dan kepentingan rakyat, karena kami disini adalah untuk melayani rakyat terkhusus masyarakat Kabupaten Simalungun” tambah Wakil Ketua III.
Pahala Sihombing SE selaku ketua LP4 Sumatera Utara ketika dikonfirmasi perihal laporan yang dilayangkan pihaknya ke Kantor DPRD Simalungun menyebutkan, dirinya akan mendesak kepala balai penegakan hukum kehutanan Sumatera Utara.
“Saya juga telah mendesak Kepala Balai penegakan hukum kehutanan Sumatera untuk segera membuat tindakan tegas kepada CV Jaya Anugerah selaku perambah hutan produksi terbatas,dan tadi Sore LP 4 telah menghubungi kepala balai Gakkum Sumatera berjanji akan membuat tindakan tegas dan terukur atas perbuatannya sehingga memenjarakan warga NS yang telah melakukan perusakan tanaman dengan menggunakan SKT yang diduga cacat hukum. Jelas Ketua LP4 ke tim media.
Hal tersebut dibuktikan terbitnya SKT oleh mantan kepala desa Bosar Nauli Alm.Justin Manurung pada tahun 2004 pada lahan kawasan hutan produksi terbatas sehingga dengan dasar itulah CV Jaya Anugerah mengklaim kawasan hutan produksi terbatas, adalah hak milik mereka sementara sesuai dengan hasil ploting KPH 2 wilayah Siantar dan sesuai kordinatnya adalah kawasan hutan produksi terbatas dan dikuatkan dengan hasil ploting balai penegakan hukum kawasan hutan Sumatera ,kami LP 4 akan tetap mendukung program pemberantasan alih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit. Jelasnya kembali. (Tim)