mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Pemerataan Tanah Urug Masuk Dalam Kategori Pertambangan dan Wajib Memiliki Izin.

by dewauang
10 Juli 2025
in Berita, Daerah, Pematangsiantar, Pemerintahan
0
143
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitrabhayangkarainobes.com/Pematangsiantar  –  Cukup banyak aktivitas penambangan tanah urug (timbunan), pasir dan batu tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Salah satunya penambangan tanah urug yang berada di proyek Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

Diketahui bahwa, pengusaha tanah urug tersebut berinisial AB, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

Dari hasil infestigasi di lokasi, penambangan tanah urug tersebut dimaksudkan untuk meratakan tanah, yang nantinya lokasi tersebut akan dibangun perumahan.

Baca Juga

Warga Huta Bayu Raja Keluhkan Jalan Rusak dan Kondisi Irigasi Saat Reses Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk SH. 

KNPI Simalungun Desak Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Dispora Tahun 2024.

Pasada Uhur Marbudaya Simalungun. Pentas Seni Rumah Baca sebagai Panggung Literasi dan Budaya. 

Hal itu disampaikan AB yang berhasil ditemui di lokasi penambangan tanah urug, Kamis (10/07/2025) sekira pukul 12:30 Wib.

“Kegiatan ini bukan tambang atau galian C, ini cuma meratakan tanah saja. Karena nantinya lokasi ini akan dibangun perumahan,” Ucap AB kepada mitrabhayangkarainobes.com.

Meski demikian, hal itu tidak dibe­nar­kan, tetap harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Satuan Ekonomi Polres Pematang Siantar, Iptu Chandra Ritonga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pertambangan tanah urug yang tidak memiliki izin akan mendapat sanksi pidana.

“Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, de­finisi usaha penambangan adalah suatu ke­giatan dari usaha pertambangan untuk me­lakukan produksi mineral dan batubara. Jadi, menggali dan menjual tanah urug sudah ter­masuk dalam kategori usaha pertamba­ngan. Artinya harus ada izin usaha per­tambangan yang resmi. Jadi jangan ada dalih menggali dan menjual tanah timbun un­tuk meratakan tanah yang nantinya di­gunakanan untuk perumahan,” katanya.

Secara regulasi, penambangan tanah urug atau usaha Galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bagi penambang Galian C tanpa izin resmi dari pihak berwenang, merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Lebih lanjut,  Pasal 161 dijelaskan, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah). (Red/mbi/RS). 

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Warga Huta Bayu Raja Keluhkan Jalan Rusak dan Kondisi Irigasi Saat Reses Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk SH. 

Warga Huta Bayu Raja Keluhkan Jalan Rusak dan Kondisi Irigasi Saat Reses Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk SH. 

by dewauang
8 Desember 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun: Reses Wakil Ketua II DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk S.H diwarnai curhat ratusan warga Huta Bayu...

KNPI Simalungun Desak Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Dispora Tahun 2024.

KNPI Simalungun Desak Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Dispora Tahun 2024.

by dewauang
4 Desember 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun--Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027 mendesak Kejaksaan Negeri...

Pasada Uhur Marbudaya Simalungun. Pentas Seni Rumah Baca sebagai Panggung Literasi dan Budaya. 

Pasada Uhur Marbudaya Simalungun. Pentas Seni Rumah Baca sebagai Panggung Literasi dan Budaya. 

by dewauang
30 November 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun:Panei Tongah, 30 November 2025 Rumah Baca Pelita Bangsa berhasil menyelenggarakan Pentas Seni Budaya Simalungun bertajuk...

Silahturahmi GAMKI Bersama Bupati : Berdampak, Jaga Kerukunan Menuju Simalungun Maju. 

Silahturahmi GAMKI Bersama Bupati : Berdampak, Jaga Kerukunan Menuju Simalungun Maju. 

by dewauang
28 November 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun. Audiensi dan Silahturahmi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun...

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Warga Huta Bayu Raja Keluhkan Jalan Rusak dan Kondisi Irigasi Saat Reses Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk SH. 
  • KNPI Simalungun Desak Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Dispora Tahun 2024.

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com