Mitrabhayangkarainobes.com/Pematangsiantar – Cukup banyak aktivitas penambangan tanah urug (timbunan), pasir dan batu tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Salah satunya penambangan tanah urug yang berada di proyek Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Diketahui bahwa, pengusaha tanah urug tersebut berinisial AB, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Dari hasil infestigasi di lokasi, penambangan tanah urug tersebut dimaksudkan untuk meratakan tanah, yang nantinya lokasi tersebut akan dibangun perumahan.
Hal itu disampaikan AB yang berhasil ditemui di lokasi penambangan tanah urug, Kamis (10/07/2025) sekira pukul 12:30 Wib.
“Kegiatan ini bukan tambang atau galian C, ini cuma meratakan tanah saja. Karena nantinya lokasi ini akan dibangun perumahan,” Ucap AB kepada mitrabhayangkarainobes.com.
Meski demikian, hal itu tidak dibenarkan, tetap harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Satuan Ekonomi Polres Pematang Siantar, Iptu Chandra Ritonga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pertambangan tanah urug yang tidak memiliki izin akan mendapat sanksi pidana.
“Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, definisi usaha penambangan adalah suatu kegiatan dari usaha pertambangan untuk melakukan produksi mineral dan batubara. Jadi, menggali dan menjual tanah urug sudah termasuk dalam kategori usaha pertambangan. Artinya harus ada izin usaha pertambangan yang resmi. Jadi jangan ada dalih menggali dan menjual tanah timbun untuk meratakan tanah yang nantinya digunakanan untuk perumahan,” katanya.
Secara regulasi, penambangan tanah urug atau usaha Galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bagi penambang Galian C tanpa izin resmi dari pihak berwenang, merupakan perbuatan melawan hukum.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Lebih lanjut, Pasal 161 dijelaskan, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah). (Red/mbi/RS).








