Mitra Bhayangkara inobes.com — Simalungun:
Emmi Rusmina Pasaribu, oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 095191 Lihas, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, diduga kuat curangi seleksi pengangkatan dan penerimaan Calon pegawai P3K Kabupaten Simalungun pada periode 2025.
Pasalnya, Johannes Sihombing yang diketahui selaku operator disekolah tersebut diangkat dan dinyatakan lulus menjadi salah satu calon P3K, yang mana diketahui berdasarkan sejumlah keterangan dan informasi, jika Johannes semasa bertugas sebagai tenaga honorer di SD Negeri 095191 diduga kerap tidak masuk sekolah (bekerja) serta lalai dalam menjalankan tugas nya.
Mirisnya, meskipun menjadi sorotan viral ditengah2 masyarakat sekitar serta para orang tua siswa dan sesama tenaga pengajar lain nya di sekolah tersebut, Emmi Rusmina Pasaribu justru diduga merasa bebal dan dituding tidak mendukung program pemerintahan Bupati Simalungun Dr. Anton Saragih dan Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga, dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Bisa pula ya bang yang jarang masuk bekerja diangkat menjadi P3K, mamak nya Kepsek, anaknya honor, diangkat lah pula jadi P3K”, ucap seorang warga sekitar yang identitas nya tidak ingin diketahui.
“Memang jarang masuk kerja si Johannes itu pak, tapi yah mau gimana lagi kami bilang, orang tua nya Kepsek disini, kalau kami tegur ataupun protes kami nanti yang kenak intervensi”, ucap salah satu guru yang tak ingin dipublish namanya.
“Sama bang, kepsek dan operator kami, sama sama jarang masuk kerja orang itu, kadang pun datang udah agak siang, habis itu pulang nya cepat, yah kami diam2 saja lah”, tambahnya.
Tak hanya diduga berpotensi merusak program kerja Bupati Simalungun, lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun melalui Korwil Jawa Maraja Bahjambi juga diduga kuat turut serta memicu mulus nya praktik kecurangan yang terjadi.
“Ini lah bukti nya bang, ini lah kami daftar nama para tenaga pengajar dan pegawai2 di sekolah ini, coba abang perhatikan, janggal kali kan bang pengangkatan nya”, urai sembari memperlihatkan sebuah buku daftar kehadiran.
“Bagaimana Bupati kita mau menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan jika masih ada hal2 kecurangan seperti ini”, tutupnya.
Pahala Sihombing selaku Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara ketika ditanyai pendapatnya perihal tersebut mengungkapkan, jika pelanggaran tersebut terbukti sudah sepantasnya dilaporkan hal tersebut ke ranah hukum.
“Perbuatan oknum Kepala Sekolah tersebut sudah bisa masuk ke ranah hukum jika telah memalsukan data maupun dokumen terkait masalah tendik honorer P3K yg sering bolos ternyata diluluskan pegawai P3K, sehingga atas perbuatannya oknum Kepala Sekolah sekolah ini dapat dikenai pasal 263 dan 264 KUHP dan UU terbaru No.1 Tahun 2023 berupa hukuman penjara minimal 5 tahun” ungkap Pahala.
“Akan kita kumpulkan bukti dan keterangan yang mendukung, jika benar adanya akan segera kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun dalam waktu dekat, agar dilakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut”, tutup Ketua LP4 memberi penjelasan.
Hingga saat ini, Emmi Rusmina Pasaribu selaku Kepsek SD Negeri 095191 Lihas, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, masih memilih bungkam tanpa memberi keterangan.
Diharapkan, Bupati Simalungun Anton Saragih segera tanggap dan mengambil tindakan tegas guna membersihkan Kepemerintahan Kabupaten Simalungun dari praktik2 kecurangan yang dapat membawa dampak buruk pada masyarakat luas.
Diwaktu terpisah, Kadisdik Simalungun ketika dikonfirmasi melalui seluler nya perihal tersebut, dirinya belum dapat memberikan keterangan.
“Demam aku bang, maklum ma jo ateh (maklum lah dulu ya)” ucap Sudiahman. (Tim)